ATR/BPN Bitung Gelar Gerakan Sinergitas Reforma Agraria Secara Serentak

Bitung, Sulutreview.com– Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kota Bitung Sulawesi Utara Senin (22/04/2024) menggelar Kegiatan Gerakan Sinergitas Reforma Agraria Secara Serentak di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor ATR/BPN Bitung yang terletak di Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari.

Pada kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kepala ATR/BPN Bitung Bapak Budi Tarigan SH ME dan dihadiri sejumlah Lurah dan pihak Perbankan dan Instansi terkait.

Sinergitas dan kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN, lakukan Gerakan Sinergitas Reforma Agraria yang diselenggarakan secara Nasional serentak via Online (Dalam Jaringan).

Tarigan mengatakan kegiatan ini dilakukan secara daring dan diikuti seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia.

Tarigan menyampaikan ada 5 poin dari Gerakan Sinergitas Nasional Reforma Agraria, yang digaungkan Kementerian ATR/BPN RI.

“Poin utama, memberikan informasi dan narasi lebih utuh mengenai reforma agraria yang telah dilaksanakan, poin kedua mensinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan penataan akses,” katanya.

Sedangkan untuk poin ketiga, mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di setiap Kabupaten/Kota se-Indonesia serta poin keempat mensinergikan tugas dan fungsi para pihak untuk kelancaran kegiatan Gerakan Sinergitas Reforma Agraria Nasional.

“Pada poin terakhir, melaksanakan pendampingan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat melalui fasilitas pendampingan,” paparnya.

Sementara itu pada sambutan Dirjen Penataan Agraria Dr Dalu Agung Dharmawan, mengatakan bahwa fungsi utama dari Gerakan Sinergitas Reforma Agraria yaitu penataan aset dan penataan akses terhadap Tanah yang dikuasai oleh Negara yang telah dikuasai atau yang dimanfaatkan oleh masyarakat, juga penataaan aset diwujudkan melalui redistribusi tanah sedangkan penataan akses diwujudkan melalui kegiatan akses reforma Agraria (ARA)

Selain itu juga merupakan penataan kembali penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam prnguasaan dan pemilikan tanah.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.