AKBP Lerry : Tidak ada Pembiaran, Kasus Lakalantas Guntur Diproses Hingga Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Tomohon,Sulutreview.com – Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu angkat bicara soal peristiwa kecelakaan lalu-lintas, yang menewaskan Mahasiswa bernama Guntur Abas pada (02/04) silam.

“ Pada saat kejadian Brigadir RM yang menjadi pelaku, langsung membawa korban ke RS Gunung Maria dan sempat dirujuk di RS yang ada di Manado.

Kemudian yang bersangkutan (Pelaku) langsung melaporkan kejadian ke unit Lakalantas Satuan Lalulintas Polres Tomohon, ” ujarnya kepada Wartawan Selasa, (09/02).

Dilanjutkan Kapolres Lerry bahwa penanganan kasus ini sudah dari awal, dan juga sudah ada komunikasi antara pelaku dan korban.

“ Jadi kalau dibilang pelaku itu tidak diketahui, itu tidak benar, ” ungkapnya.

Untuk kendaraan juga sudah diamankan sebelum korban meninggal dunia, korban menghembuskan nafas terakhir kemarin pukul 10 Wita.

Dalam hal penyidikan, oknum polisi terkait terbukti bersalah dalam hal penggunaan jalur yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Makanya oknum terkait sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

“ Kami juga sudah bertemu dengan pihak keluarga korban, dan pihak keluarga sudah menyerahkan penanganan kasus ini ke pihak polres Tomohon.

AKBP Lerry juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan jangan berasumsi sepihak apalagi di media sosial. Kami tetap akan menangani kasus ini secara profesional.

Kami mewakili Polres Tomohon menyampaikan ikut merasakan duka yang dirasakan pihak keluarga, dan menyampaikan turut berduka cita. “ Ini kami lakukan saat turut hadir dalam acara penguburan korban di rumah duka,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.