Unit Reskrim Polsek Tombariri Berhasil Ringkus Residivis Spesialis Perabot Rumah Tangga

Tomohon,Sulutreview.com – Unit Reskrim Polsek Tombariri dibawah Pimpinan Ipda Mario Valentino Sopacoly SH,MH berhasil menangkap residivis kambuhan yang meresahkan warga.

AI alias Aldo (21) warga Tombariri Berhasil Dibekuk polisi setelah kurang lebih 6 bulan jadi buronan, pelaku di amankan di pekuburan Desa Tambala yang terletak di Jaga I Desa Tambala Kecamatan Tombariri.

“ Pada minggu (14/04) karena terduga pelaku setelah kejadian melarikan diri ke Amurang, Manado dan beberapa tempat lainnya, Pelaku selalu bersembunyi dan menghindari petugas,” ujar Kapolsek Tombariri, Ipda Mario Sopacoly.

Personel Polsek Tombariri melalui Unit Reskrim sedang melakukan pencarian barang bukti.

Itu karena beberapa barang bukti, sudah di jual oleh terduga Pelaku di beberapa tempat.

Kapolres AKBP Lerry Tutu SIK, MM, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, pelaku diketahui sudah pernah menjadi tersangka dalam 5 kasus yang sama sejak tahun 2021.

“ Pasal yang disangkakan kepada terduga Pelaku Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ujar Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.