Disdukcapil Mitra Memenuhi Amanat Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 dalam Pemanfaatan Data Kependudukan

Lidia Pantow (Istimewa)

Mitra, Sulutreview – Dalam upaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah memberikan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan kepada kepala lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mitra.

Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Kadis Dukcapil Mitra, Piether Owu, melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Lidia Pantow, menyampaikan bahwa data kependudukan merupakan salah satu modal penting dalam memenuhi tuntutan masyarakat untuk pelayanan publik yang terbaik. Data kependudukan ini tidak hanya digunakan untuk pelayanan publik, tetapi juga untuk perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran. Namun, penting untuk tetap menjaga kerahasiaan data agar tidak terjadi kebocoran yang dapat merugikan pelayanan administrasi.

Selain itu, para lembaga pengguna data juga diwajibkan untuk melaporkan penggunaan data yang telah mereka gunakan. Dan sampai saat ini sudah ada lima SKPD yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Meskipun OPD telah diberikan hak akses, mereka tetap harus menggunakan data tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Pantow menekankan bahwa integrasi data kependudukan menjadi hal yang penting. Dengan data yang terintegrasi, pemanfaatannya dapat dilakukan secara optimal untuk berbagai pelayanan publik.

“Untuk hal ini diharapkan, Lembaga Pengguna/SKPD dapat mengakses Data Kependudukan dengan tujuan verifikasi fan validasi data by NIK serta menjaga kerahasiaan data pribadi yg di akses sebagaimana yg tercantum dalam PKS,” tandasnya.

Diketahui, Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 menjadi dasar hukum yang mengatur hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2019 dan diundangkan pada tanggal 13 Desember 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan ketentuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan yang ada di Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *