Mitra, Sulutreview – Pada Pemilu 2024, Indonesia kembali akan melaksanakan masa tenang, dimana seluruh kampanye harus dihentikan mulai dari 3 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.
Tidak hanya kampanye dalam bentuk pidato atau iklan, namun juga meliputi penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang berada di luar kantor atau ruang publik lainnya.
“Selama masa tenang ini, semua alat peraga kampanye harus diturunkan dan dihapus untuk menghindari pelanggaran undang-undang pemilu,” ujar Ketua Divisi Hukum Pencegahan dan Humas Bawaslu Mitra Mario Lontaan saat dihubungi media ini, Sabtu (10/02/2024).
Kata dia, dalam hal penggunaan APK pada pemilu di Indonesia, regulasi pasti diberlakukan untuk memastikan bahwa kampanye tetap dijalankan secara adil, transparan, dan beretika.
“Penurunan APK selama masa tenang juga menjadi bagian dari aturan ini, dimana penggunaan serta pemasangan alat peraga kampanye di luar masa kampanye yang telah ditentukan dapat mengakibatkan sanksi bagi para kandidat,” jelas Mario.
Lanjut dijelaskannya, tindakan ini diambil sebagai upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi dan menciptakan iklim yang sejuk serta tidak menciptakan kericuhan pada proses pemilu.
“Penurunan APK menjadi hal yang penting untuk diperhatikan pada pemilu, karena dampak dari pelanggaran peraturan ini dapat sangat merugikan bagi demokrasi di Indonesia dan juga masyarakat,” tandasnya. (***)