Kejaksaan Bitung Kembali Eksekusi Satu Terpidana Umum, Kajari Yadyn yang Tidak Koperatif akan dijemput Paksa

Bitung, Sulutreview.com– Kejaksaan Negeri Bitung yang dipimpin oleh Kajari Dr Yadyn Palebangan SH MH terus menyelesaikan perkara yang masuk baik itu kasus dugaan korupsi dan Pidana umum tanpa pandang bulu.

Setelah sukses menuntaskan kasus korupsi 5 terpidana yakni JT, RT, AW, MS dan B (meninggal dunia) dan perkara umum SM (meninggal dunia) SK, KD & DM serta TR

Terbaru, melalui release Kajari Dr Yadyn Palebangan SH MH kembali mengeksekusi terpidana untuk perkara pidana umum Kejaksaan Negeri Bitung kembali mengeksekusi LL alias Lukman guna melaksanakan putusan pidana Nomor : 33/Pid/2019/PT/MND tanggal 26 Juni 2019.

Kejaksaan Negeri Bitung menghimbau dengan tegas kepada Apriyan Manula, Umar Jaya dan Franki Johanis Palit untuk kooperatif dan memenuhi panggilan eksekusi.

Apabila ketiga terpidana tersebut tidak kooperatif, maka kami akan lakukan penjemputan paksa dimanapun mereka berada.

Dan khusus kepada 2 orang yg diduga telah meninggalkan kota Bitung. Dihimbau untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami tetapkan sebagai Buronan Kejaksaan Negeri Bitung dan selanjutnya kami jemput paksa dimanapun terpidana tersebut berada.

Kajari Bitung berjanji akan melaksanakan amanah Negara dan menuntaskan semua tunggakan perkara. Baik perkara pidana umum maupun pidana khusus.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *