Manado, Sulutreview.com – Lilis Suryani Damis Cs didampingi Penasehat Hukum Paparang-Hanafi and partners resmi melaporkan Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ganda Saragih ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Utara. Senin (12/08/2024).
Laporan atas penyalahgunaan wewenang anggota Polri dan dugaan rekayasa perkara barang bukti (babuk) 19 keping emas.
Santrawan Paparang menyebutkan pihaknya mendampingi Klien Lilis Damis, Muhammad Riski Dwi Putra, dan Rekhahari Y Mamonto resmi sudah mengajukan laporan ke Bid Propam Polda Sulut dengan nomor SPSP2/LM/67/VIII/2024/Subbag Yanduan.
“Kami sebagai kuasa hukum mendampingi, yang lapor langsung adalah Prinsipal. Disini sudah resmi diajukan laporan, terlapornya Kombes Pol Ganda M H Saragih, SIK selaku Dirreskrimsus Polda Sulut.” ucap Paparang.
Dari surat tersebut Paparang-Hanafi and Partners bersama Prinsipal juga akan membuat langsung laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kapolri, Wakapolri, Kabag Reskrim Polri, Dirwarsum Polri, Kabag Intelkam Polri, Kabid Propam Polri, dan Karo Paminal serta Komisi III DPR RI.
“Jadi, klien kami sudah menindaklanjuti. Sehingga untuk urusan laporan hari ini akan diserahkan resmi secara internal untuk proses.
Jangan ada korban-korban lain tentang penyalahgunaan kekuasaan. Kami akan menuntut ini sampai ke Kapolri untuk keadilan ini. ” tegas Paparang
Sementara, Penasehat Hukum Hanafi Saleh mengatakan Hal ini sudah sangat jelas apa yang disampaikan prinsipal kami. Melalui kuasa hukum sudah kami tindaklanjuti. Dan demi kepentingan hukum klien dan tegaknya hukum serta keadilan.
“Kami senantiasa dengan segala ketulusan dan segenap hati akan tetap siap berjuang membela dan mempertahankan hak klien kami.” kata Hanafi.
Hanafi juga mengungkapkan hal yang paling menonjol yaitu penyitaan yang dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2024 yaitu objek yang disita adalah sama 19 batang keping emas, yang tadinya sudah ada putusan praperadilan Pengadilan NegManado.
“Dan disita pada 7 Agustus 2024, faktanya bahwa laporan polisi (LP) yang dibuat tanggal 6 Agustus itu, ternyata emasnya masih ada ditangan penyidik.” ungkapnya
Hanafi juga mengungkapkan, Ada fakta yang lebih menarik yakni Dirreskrimsus Polda Sulut tidak melaksanakan putusan pengadilan.
“Dalam hal ini, praperadilan secara utuh dan konsekuen untuk mengembalikan nama baik, harkat dan martabat, sampai saat ini tidak dilaksanakan.” kunci Hanafi Saleh.
(Josh)