Manado  

Tim Hukum E2L-HJP Resmi Laporkan Yasti dan Fransiskus ke Polda Sulut

Minut, Sulutreview.com – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 2 (E2L-HJP), Paparang-Hanafi and Partners secara resmi melaporkan Anggota DPR-RI Yasti Soepredjo Mokoagow ke Polda Sulawesi Utara.Senin 21 Oktober 2024.

Yasti dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, 13 Oktober 2024 lalu.

Selain Yasti, Tim Hukum E2L-HJP jual melaporkan Fransiskus Manumpil atas penyampaian berita fitnah yang ditujukan kepada Elly Engelbert Lasut terkait ijin operasional rumah sakit damao di Talaud.

Ketua Tim Hukum E2L-HJP, Santrawan Paparang selaku ketua Tim Hukum E2L-HJP mengatakan pelaporan hari ini merupakan tindak lanjut apa yang telah di sampaikan pada konferensi pers pada hari Jumat lalu. Kata dia, sedangkan alat bukti tim hukum E2L-HJP telah dikumpulkan dan dilampirkan.

“Laporan polisi hari ini sudah kami ajukan berdasarkan hasil konseling dengan teman-teman penyidik. Sedangkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik UU nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana yang dimaksud pasal 311,” ucapnya.

“Semoga ini menjadi catatan bagi yang lain untuk jangan menyebarkan Hoax dan pada prinsipnya menuding seseorang dan mendiskreditkan reputasi seseorang apalagi ini tahun politik. Untuk Yasti selalu Anggota DPR-RI ciptakan kondisi yang damai di tanah Nyiur melambai jangan memecah belah pemilih dengan pidato-pidato yang panas dan berbau SARA,” kata Paparang.

“Perlu diingat Tanah nyiur melambai Sulawesi Utara cinta damai jangan sampai terjadi gesekkan-gesekkan antar umat beragama dihimbau jangan sampai mengeluarkan kalimat yang sifatnya memprovokasi dengan menjual isu SARA ketika berkampanye ini adalah langkah tegas yang diambil oleh kami tim hukum E2L-HJP,” tegas Paparang.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *