Sulut Jadi Pilot Project, ATR/BPN dan KPK Teken Komitmen Antikorupsi Sektor Pertanahan

Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama ATR/BPN dan KPK di Graha Gubernuran Sulut. Foto: ist

Manado, Sulutreview.com – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menjadi wilayah percontohan (pilot project) terakhir dalam program penguatan tata kelola pertanahan nasional.

Hal itu mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama yang digelar di Wisma Negara, Manado, Selasa (12/05/2026).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mendorong transparansi dan kepastian hukum di Bumi Nyiur Melambai.

​Program ini merupakan langkah konkret Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam mempercepat transformasi layanan publik. Fokus utamanya adalah mengintegrasikan data pertanahan guna menutup celah korupsi sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

​Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menekankan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi.

​”Rapat koordinasi ini adalah tindak lanjut program strategis untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola aset daerah, serta percepatan kepastian hukum atas tanah agar mendukung investasi dan pembangunan yang lebih terarah,” ujar Andi Tenri Abeng.

​Senada dengan hal tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyoroti pentingnya pengawasan bersama dalam pengelolaan aset negara dan daerah.

“Sejak dimulainya kerja sama pada Oktober 2025, KPK aktif mengawal sembilan program prioritas, termasuk integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” jelasnya.

​Dalam Rakor tersebut, dipaparkan sembilan program fokus kerja sama yang diharapkan mampu mengubah wajah pelayanan pertanahan di Sulut:

  1. ​Integrasi NIB Tanah dan NOP Pajak.
  2. ​Integrasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
  3. ​Percepatan pendaftaran tanah.
  4. ​Integrasi RDTR ke sistem Online Single Submission (OSS).
  5. ​Sensus pertanahan berbasis geospasial.
  6. ​Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dalam RTRW.
  7. ​Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
  8. ​Pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).
  9. ​Konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Gubernur Sulut beserta seluruh Bupati dan Wali Kota yang hadir turut menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan konflik agraria yang selama ini menjadi penghambat laju investasi.

​”Melalui pertemuan ini, pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemudahan investasi, serta peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan,” jelas Gubernur Sulut Yulius Selvanus.

Diektahui, ​setelah berakhirnya rangkaian di Sulut, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara, program ini akan segera dibawa ke tingkat pusat melalui Deklarasi Nasional yang melibatkan seluruh kepala daerah se-Indonesia guna mewujudkan tata kelola ruang yang lebih akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *