Manado, Sulutreview.com – Dalam upaya memperkuat koordinasi penanganan korban kecelakaan, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan sosialisasi bersama bagi Rumah Sakit se-Provinsi Sulut di Hotel Luwansa Manado pada Senin (11/5/2026).
Kegiatan sinkronisasi tentang alur penjaminan ini, harapannya agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang cepat dan tepat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Manado, Maulana Anshari menyampaikan tentang pentingnya sistem yang terintegrasi agar keluarga korban tidak lagi dibebankan dengan urusan administrasi yang rumit di tengah situasi darurat.
”Negara hadir, biarkan kita saja yang sibuk. Biarkan sistem yang bergerak dan bekerja. Jangan libatkan keluarga dalam kerumitan administrasi,” ucapnya.
Maulana berharap semua layanan dapat berjalan baik. Terutama yang berkaitan langsung dengan layanan rumah sakit.
“Menjadi harapan kita bersama agar layanan rumah sakit bagus, lancar, tidak salah bayar, dan tidak salah kamar,” tegas Maulana.
Ia juga mengingatkan pihak RS dan klinik untuk melakukan pengecekan logis secara mendalam agar manfaat yang diberikan benar-benar tepat sasaran bagi setiap warga negara.
“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan perlindungan justru terabaikan hanya karena kendala administrasi. Kita harus memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya secara utuh tanpa ada yang terlewatkan,” tukasnya.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulut, Ni Made Ayu Mulidyawati, menjelaskan peran instansinya sebagai pembayar pertama (first payer) bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan batasan yang ditetapkan perundangan.
Senada dengan hal tersebut, Kasubag Administrasi Santunan Jasa Raharja Sulut, Bayu Novianto, merinci bahwa kepastian jaminan sangat bergantung pada Laporan Polisi (LP).
”Jasa Raharja harus mendapatkan terbitnya Laporan Kepolisian melalui olah TKP, dan dalam 2×24 jam harus segera terbit. Kami menggunakan laporan polisi online untuk memastikan surat kepastian jaminan segera keluar, kecuali untuk kecelakaan tunggal,” ujar Bayu.
Jasa Raharja akan menanggung biaya maksimal sebesar Rp20 juta. Jika biaya perawatan melampaui angka tersebut, penjaminan akan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.
“Untuk tahun 2026, terdapat 6 Alur Guarantee Letter yang meliputi: LP Online, notifikasi SMS, kepastian jaminan, kunjungan korban di RS, proses mapping, hingga penerbitan surat jaminan,” jelasnya
Asisten Deputi Jaminan Layanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lenny Marlina, memaparkan besarnya dana yang telah digelontorkan untuk layanan kesehatan, di mana RS di Sulut menyerap sekitar Rp3 triliun dengan total 16 ribu pemanfaatan per hari.
Ia menyoroti pentingnya kesiapan sarana prasarana di RS daerah agar pasien tidak menumpuk di RS rujukan seperti RS Kandouw.
”Isu utama dalam penjaminan adalah kesesuaian dan kebenaran berkas yang diajukan dengan yang dibayar. Kami akan melakukan audit ke depan untuk mengoptimalkan bridging system dan koordinasi antar-penjamin,” jelas dr. Lenny.

Kabid Pelayanan BPJS TK Manado, Kausaria Sudirman, memaparkan ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi pekerja sejak keluar rumah menuju tempat kerja hingga kembali lagi, selama terdapat unsur kedinasan.
Adapun rincian manfaat JKK meliputi
biaya angkutan darat sebesar Rp5 juta, udara Rp10 juta, hingga pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa plafon.
“Santunan Kematian diberikan 60% dari upah atau Rp48 juta, ditambah biaya pemakaman dan pemberian beasiswa hingga Rp174 juta untuk ahli waris,” ujarnya.
Kasubdit Gakum Polda Sulut, Stenly Rambing, menyatakan bahwa pihak kepolisian bertindak sebagai “wasit” dalam memberikan kepastian data melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
”Ada 15 Polres di Sulawesi Utara yang siap menerima laporan. Laporan ini penting untuk penindakan hukum, asuransi Jasa Raharja, maupun klaim BPJS untuk kecelakaan tunggal,” kata Stenly.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh rumah sakit di Sulut memiliki pemahaman yang seragam mengenai siapa penjamin utama dalam setiap kasus kecelakaan, sehingga tidak ada lagi pasien yang terhambat pelayanannya karena ketidakpastian administrasi.(hilda)













