Manado, Sulutreview.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) secara optimal berupaya memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di hotel Luwansa Manado, pada Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala OJK SulutGo, Robert HP Sianipar, serta menghadirkan narasumber dari internal OJK, pemerintah daerah, hingga sektor perbankan.
Dalam pemaparannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Jimmy Ringkuangan, mengungkapkan bahwa UMKM tetap menjadi fondasi utama ekonomi Sulawesi Utara.
Hingga 2025, jumlah UMKM tercatat mencapai 408.505 unit usaha, dengan dominasi usaha mikro sebanyak 398.098 unit, disusul usaha kecil 8.659 unit, dan usaha menengah 1.748 unit.
“UMKM merupakan tulang punggung ekonomi daerah, kontributor utama PDRB, sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar,” ujarnya.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Pemprov Sulut telah menggulirkan berbagai program strategis. Mulai dari bantuan peralatan bagi 960 pelaku usaha, bantuan modal untuk 1.750 UMKM, hingga pelatihan dan bimbingan teknis bagi lebih dari 1.500 pelaku usaha.
Tak hanya itu, upaya legalisasi usaha juga terus diperkuat melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah menjangkau 17.607 pelaku UMKM mikro. Pendampingan usaha bagi lebih dari 2.100 pelaku juga dilakukan guna mendorong digitalisasi, memperluas akses pasar, serta mempermudah akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dari sisi pembiayaan, sektor perdagangan besar dan eceran tercatat sebagai penyerap kredit UMKM terbesar, diikuti sektor pertanian, jasa, dan industri pengolahan.
Meski menunjukkan perkembangan positif, sejumlah tantangan masih membayangi UMKM. Di antaranya keterbatasan akses pembiayaan, kapasitas usaha yang belum optimal, belum memenuhi kriteria bankable, serta pengelolaan keuangan yang masih bersifat manual.
“Penguatan UMKM tidak cukup hanya dengan modal, tetapi juga harus dimulai dari disiplin dalam pengelolaan keuangan,” tegas Jimmy.
Ia menambahkan, strategi penguatan UMKM ke depan perlu difokuskan pada akses permodalan yang lebih fleksibel, investasi pada teknologi dan sumber daya manusia, diversifikasi usaha, serta penguatan manajemen keuangan.
Melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah daerah berharap perbankan dan lembaga keuangan non-bank di Sulawesi Utara dapat segera mengadopsi kebijakan tersebut.
“Kami optimistis kebijakan ini mampu memperluas akses pembiayaan yang inklusif, memperkuat ekonomi lokal, dan mendorong UMKM naik kelas hingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.(hilda)













