Gubernur Sulut Targetkan Pendapatan Rp3,24 Triliun pada KUA-PPAS 2027

Manado, Sulutreview.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus mengajukan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan target pendapatan daerah sebesar Rp3,24 triliun dan belanja daerah Rp3,03 triliun, sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Penyampaian KUA-PPAS 2027 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara di Manado, Selasa (14/7/2026).

Rapat Paripurna mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Gubernur Yulius.

Ia mengatakan pemerintah daerah menyusun KUA dan PPAS 2027 dengan pendekatan yang prudent, adaptif, dan antisipatif di tengah belum ditetapkannya secara final alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2027 dari pemerintah pusat.

Menurut dia, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyiapkan langkah mitigasi terhadap potensi penyesuaian dana transfer.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah memprioritaskan belanja pegawai dan operasional, pemenuhan kewajiban keuangan daerah, pembangunan infrastruktur prioritas, perlindungan sosial dan kesehatan, pemenuhan mandatory spending, pelayanan dasar, mitigasi bencana, serta dukungan terhadap kerukunan umat beragama.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2027 berada pada kisaran 5,7-6,7 persen, inflasi 2,3-3,7 persen, tingkat kemiskinan 5,82-6,32 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,68-5,26 persen, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 77,74.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025.

“Persetujuan tersebut tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tukasnya.

Selain itu, pemerintah daerah mengajukan Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular sebagai dasar hukum untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman wabah yang berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Regulasi tersebut akan mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB dan wabah, pelaksanaan penanggulangan hingga tahap pemulihan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi,” pungkasnya.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *