Ditunggu Aksi Nyatanya, DPRD Sulut Sahkan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen bersama jajaran wakil ketua. Foto:ist

Manado, Sulutreview.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Peraturan Daerah Prakarsa DPRD.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Internal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, didampingi jajaran Wakil Ketua, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene pada Selasa (20/07/2026).

​Langkah politik ini dinilai sebagai respons legislatif terhadap darurat kasus kekerasan domestik dan eksploitasi anak yang masih membayangi Bumi Nyiur Melambaikan. Namun, di balik ketukan palu sidang, publik kini menuntut agar regulasi ini tidak berakhir sebagai macan kertas di rak arsip daerah, melainkan menjelma menjadi instrumen hukum yang progresif dan memiliki taji di lapangan.

​Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen mengatakan bahwa landasan utama pembentukan Ranperda ini adalah realitas sosial yang memprihatinkan terkait angka kekerasan yang tak kunjung mereda, serta kewajiban konstitusional yang diamanatkan undang-undang.

​“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Utara masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemberdayaan,” ucap Silangen di hadapan forum rapat.

​Ia juga menambahkan bahwa Ranperda ini merupakan kewajiban daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menjadi pilar penting pendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut 2025–2029.

​Menariknya, meski mendapat dukungan penuh dari seluruh pimpinan dan fraksi di DPRD Sulut, pengesahan Ranperda Prakarsa ini justru menjadi awal dari ujian sesungguhnya. Para pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa kelemahan mendasar dari Perda perlindungan sosial selama ini sering kali terbentur pada masalah klasik, minimnya alokasi anggaran belanja daerah (APBD) untuk penanganan korban dan lemahnya eksekusi di tingkat dinas teknis.

​Sulangen sendiri mengakui bahwa efektivitas aturan ini ke depan akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah daerah menerjemahkannya ke dalam kebijakan taktis.

​“Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan kebijakan, program, penganggaran, serta memperkuat sinergi lintas sektor. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pemenuhan hak-hak mereka secara berkeadilan dan berkelanjutan,” lanjut politisi senior tersebut.

​Dengan disetujuinya Ranperda ini sebagai prakarsa DPRD, tahap berikutnya adalah pembahasan intensif bersama pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulut.

Masyarakat sipil dan aktivis gender di Sulut mendesak agar dalam pembahasan pasal demi pasal nanti, DPRD turut menyertakan klausul ketat mengenai pembentukan unit layanan perlindungan yang ramah korban hingga ke tingkat desa, serta jaminan rehabilitasi psikologis yang dibiayai penuh oleh daerah.

​“Berdasarkan hal tersebut, Ranperda ini telah memenuhi persyaratan untuk dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Silangen optimis.

​Kini, bola panas berada di tangan badan legislatif dan eksekutif. Apakah regulasi ini akan benar-benar memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut, atau sekadar menjadi pemenuh target program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2026. Ini menjadi semangat publik Sulut yang akan terus mengawalnya pembahasannya.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *