Manado, Sulutreview.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mulai membedah pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha di Daerah dalam rapat lanjutan di Manado, Senin (20/7/2026).
Meski diklaim berjalan mulus, regulasi yang digadang-gadang mampu mendongkrak iklim investasi ini masih menyisakan pekerjaan rumah krusial, terutama terkait formula insentif fiskal dan jaminan pelibatan pelaku usaha lokal.
Ketua Pansus Ranperda Perizinan Berusaha, Toni Supit, mengakui bahwa poin krusial mengenai pemberian insentif bagi investor masih mengambang dan membutuhkan pembahasan lintas sektoral yang lebih mendalam.
”Insentif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi masih akan dibicarakan lebih lanjut karena melibatkan dinas dan badan terkait. Misalnya yang berkaitan dengan air permukaan maupun pajak kendaraan bermotor,” ujar Toni Supit usai memimpin rapat.
Hingga saat ini, Pansus belum menyepakati besaran maupun persentase insentif yang akan diberikan. Fokus pembahasan masih tertahan pada sinkronisasi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti pemanfaatan air permukaan dan pajak kendaraan bermotor, agar tidak menabrak aturan hukum yang lebih tinggi.
Di sisi lain, Ranperda ini juga menargetkan masuknya investasi dari berbagai skala, mulai dari koperasi, UMKM, hingga korporasi besar. Namun, berkaca pada pola investasi bermodal besar yang sering kali meminggirkan pemain daerah, Pansus mendorong agar regulasi ini memuat klausul kemitraan yang mengikat.
”Harapan kami, investor yang masuk ke Sulawesi Utara dapat menggandeng pengusaha lokal, petani, maupun masyarakat setempat sehingga manfaat investasi benar-benar dirasakan daerah dan terjadi transfer ekonomi,” tambah politikus PDI Perjuangan tersebut.
Kendati demikian, tantangan terbesar dari regulasi ini adalah bagaimana mekanisme sanksi dan pengawasan di lapangan kelak. Tanpa adanya aturan turunan yang tegas, desakan agar investor menggandeng pengusaha lokal dikhawatirkan hanya akan menjadi pemanis dokumen (jargon) tanpa dampak riil pada transfer teknologi dan peningkatan kapasitas SDM lokal.
Pansus menargetkan pembahasan Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah ini dapat rampung dalam waktu dua bulan ke depan.
Setelah disepakati di tingkat daerah, naskah regulasi akan langsung diboyong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi dan fasilitasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berkekuatan hukum tetap.
Perda ini diharapkan benar-benar mampu memangkas birokrasi investasi secara transparan, atau justru menciptakan celah baru yang merugikan pendapatan asli daerah (PAD) akibat obral insentif yang tidak tepat sasaran.(hilda)












