Jakarta, Sulutreview.com – PT PLN (Persero) memperkuat keandalan pasokan listrik di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara, dengan menyelesaikan pembangunan sejumlah infrastruktur kelistrikan tegangan tinggi.
Direktur Mega Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto menjelaskan, PLN berhasil melaksanakan pemberian tegangan pertama (energize) pada dua proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) di Sulawesi Tenggara yaitu, Gardu Induk (GI) 150 kV Andoolo (New) berkapasitas 30 MVA dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Kendari – Andoolo sepanjang 150 Kilometer Sirkuit (KMS).
GI 150 kV Andoolo (New) yang terletak di Desa Puunggapu Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan ini merupakan GI pertama di Kabaupaten Konawe Selatan yang memiliki kapasitas transformator sebesar 30 MVA atau setara dengan 18.000 pelanggan baru.
Sedangkan untuk pekerjaan SUTT 150 kV yang berhasil di-energize menghubungkan antara GI Andoolo dengan GI Kendari. SUTT 150 kV tersebut terbentang sepanjang 150 Kms dengan total tower sebanyak 226 tower.
“Beroperasinya dua Infrastruktur Ketenagalistrikan ini merupakan wujud nyata PLN dalan meningkatkan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, melalui peningkatan keandalan sistem kelistrikan. Kami berharap dengan beroperasinya GI dan SUTT ini dapat mendorong perekonomian di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Konawe Selatan,” ujar Wiluyo.
Ia merinci saat ini potensi pelanggan tegangan tinggi di Sulawesi Tenggara mencapai 3.223 Mega Volt Ampere (MVA), menjadi yang tertinggi di Sulawesi. Beroperasinya GI 150 kV Andoolo (New) dan SUTT 150 kV Kendari – Andoolo menunjukkan kesiapan PLN dalam menyuplai kebutuhan listrik bagi pelanggan.
Sebelumnya, Konawe Selatan hanya disuplai oleh jaringan tegangan menengah dari GI 150 kV Kendari, dengan jarak kurang lebih 120 km dari pusat beban. Kondisi jarak yang jauh berpotensi membuat kualitas layanan listrik kurang optimal.
Dalam Proyek ini, tingkat penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 71 persen untuk SUTT dan 69 persen untuk GI. Angka tersebut lebih besar dari persentase yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021. Peraturan tersebut menyebutkan secara rinci persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi dalam setiap jenis Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) tergantung kapasitasnya.(srv)













