Manado, Sulutreview.com — Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menorehkan sejarah di tingkat nasional, yang secara resmi menjadi pemerintah provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja seni dan kebudayaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah progresif ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap para pelaku seni dan adat yang menjadi garda terdepan penjaga identitas bangsa.
Penyerahan kartu peserta dan manfaat program dilakukan secara simbolis oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, didampingi Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, kepada perwakilan tokoh seni dan budaya di Manado, Jumat (22/5/2026).
Dalam seremoni yang berlangsung penuh apresiasi tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan pujian tinggi atas inisiatif yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya, langkah ini harus menjadi blueprint bagi daerah lain di Indonesia.
”Budaya adalah identitas bangsa dan para pelaku seni budaya adalah penjaga peradaban. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka. Sulawesi Utara hari ini menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia dalam memberikan perhatian nyata kepada tokoh seni dan budaya,” ujar Fadli Zon dalam sambutannya.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling menegaskan bahwa komitmen ini merupakan bagian dari visi daerah untuk menghadirkan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, tak terkecuali para pekerja kreatif.
”Para tokoh seni dan budaya adalah aset daerah yang harus dijaga dan diperhatikan kesejahteraannya. Melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami ingin memastikan mereka bekerja dan berkarya dengan rasa aman, nyaman, dan lebih sejahtera,” ungkap Yulius.
Melalui kepesertaan ini, para seniman, budayawan, dan pelaku adat di Sulut akan mendapatkan proteksi penuh terhadap risiko kerja. Manfaat yang diterima antara lain santunan kematian senilai Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia biasa, serta santunan 48 kali upah jika meninggal akibat kecelakaan kerja.
Selain itu, program ini juga menjamin biaya pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas plafon (unlimited), penggantian upah selama masa pemulihan, hingga beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak hingga bangku kuliah dengan total nilai mencapai Rp174 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK., menjelaskan bahwa sektor seni dan budaya memiliki risiko aktivitas yang nyata, sehingga perlindungan ini sudah menjadi kebutuhan mendasar.
”Hari ini Sulawesi Utara mencetak sejarah sebagai provinsi pertama yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada tokoh seni dan budaya. Ini bukan hanya tentang kepesertaan, tetapi bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi dan kontribusi para pelaku seni budaya yang telah menjaga identitas daerah dan bangsa,” terang dr. Maulana.
Ia berharap, jaminan sosial ini dapat menghilangkan kecemasan sosial ekonomi para pekerja seni saat beraktivitas di lapangan.
”Kami berharap para tokoh seni dan budaya dapat merasakan langsung manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Ketika pekerja merasa terlindungi, maka produktivitas dan semangat berkarya juga akan meningkat. Ini menjadi wujud nyata negara hadir untuk seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali,” tambahnya.
Sinergi strategis antara Pemprov Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sekaligus mengukuhkan posisi Sulawesi Utara sebagai pelopor kesejahteraan para pelestari adat dan budaya di tanah air.(hilda)













