Manado, Sulutreview.com – Capaian penerimaan pajak tahun 2020 Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) adalah sebesar Rp8,80 triliun atau 92,85% dari target yang ditetapkan sebesar Rp9,48 triliun.
Capaian penerimaan untuk wilayah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang disokong oleh KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna tahun 2020 berhasil merealisasikan Rp3, 088 triliun dengan persentase 90.85℅.
Untuk penerimaan wilayah Provinsi Sulawesi Tengah berasal dari KPP Pratama Palu, KPP Pratama Poso, KPP Pratama Luwuk, dan KPP Pratama Tolitoli dengan capaian Rp3. 350 triliun atau sebesar 90.26℅.
Sementata itu, capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Gorontalo berasal dari KPP Pratama Gorontalo dengan capaian Rp681. 370 Miliar atau terealisasi sebesar 94.66℅.
Menariknya, wilayah Provinsi Maluku Utara yang didukung oleh KPP Pratama Ternate dan KPP Pratama Tobelo berhasil melampaui target Rp1.655 triliun dengan capaian Rp1. 688 triliun atau terealisasi sebesar 101.98℅.
Tahun 2020 terdapat 3 (tiga) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di bawah wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut yang berhasil mencapai target penerimaan yakni KPP Pratama Tobelo dengan target 419.374 triliun terealisasi Rp428.204 atau sebesar 102,11%. Kemudian disusul KPP Pratama Ternate sebesar Rp1.236.117 triliun terealisasi Rp1.260 atau sebesar 101,94%. Berikut KPP Pratama Palu ditargetkan Rp1.197.013 terealisasi sebesar Rp1.217.364 atau 101,70%.
Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Tri Bowo mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar walaupun di situasi seperti saat ini.
“Seperti yang diketahui, saat ini ekonomi Indonesia sedang tidak stabil dikarenakan wabah virus Covid-19. Dengan adanya dukungan dan partisipasi dari wajib
pajak, makan dapat membantu menjaga perekonomian nasional,” katanya Rabu (20/01/2021).
Diketahui, Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama seluruh unit vertikal di bawahnya selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak terutama dalam kondisi menghadapi wabah virus Covid-19.
“Tahun 2020 telah berakhir dan sudah saatnya untuk seluruh wajib pajak melaporkan salah satu kewajiban perpajakannya yaitu menyampaikan pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dengan mengisi dan menyampaikan laporan SPTnya melalui e-Filing di www.pajak.go.id.
“Batas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret) dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan etelah akhir tahun pajak (30 April),” tegas Tri Bowo. (hilda)













