Manado, SULUTREVIEW – Langkah strategis ditempuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dengan memberikan jaminan keselamatan pada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulut, Adisafah Curmacosasih, PMI harus diproteksi dengan perlindungan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang nominal iurannya sangat terjangkau.
“Pembayaran premi untuk JKK hanya sebesar Rp24.500 dan JKm sebesar Rp12.500. Jadi keseluruhan nominalnya hanya sebesar Rp37 ribu. Meski demikian jaminan perlindungan yang diterima pekerja migran ini berdampak besar bagi keselamatan mereka ketika berkerja di luar negeri,” ungkap Adisafah pada Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Sulut 2018 yang digelar di Best Western Manado, Kamis (22/2/2018).
Lanjut kata dia, ada tiga skema yang diberlakukan pada masa perlindungan pekerja migran, yakni lima bulan sebelum penempatan, 24 bulan plus satu bulan persiapan kepulangan selama penempatan. Berikut satu bulan setelah penempatan.
“Selama dan setelah penempatan, iuran atau premi yang dibayarkan sebesar Rp122 ribu untuk JKK dan Rp211 ribu untuk JKm. Atau dengan besaran Rp333 ribu dan total keseluruhan sebesar Rp370 ribu,” rinci Adisafah sembari berharap jumlah PMI yang dicover atau diproteksi BPJS Ketenagakerjaan adalah yang tercatat secara legal. “Pastinya yang diberikan perlindungan adalah PMI legal,” ujarnya.
Ditambahkan Adisafah, manfaat perlindungan yang didapatkan pekerja migran meliputi santunan cacat total tetap, cacat fungsi, cacat anatomis, dengan maksimal besaran Rp100 juta. Untuk santunan berkala cacat total sebesar Rp4,8 juta. Dan apabila meninggal dunia, santunan yang diterima Rp85 juta.
“Selama penempatan, pekerja migran akan mendapat penggantian biaya pengangkutan maksimal sebesar Rp5 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Manado, Hard Marentek SSos mengungkapkan bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu pekerja Migran Sulut, di mana pada 2017 lalu tercatat 187 orang yang dicover. Dan pada 2018 saat ini sudah ada 60 orang. “Ini sangat baik karena ada perlindungan yang mengcover pekerja migran. Sekaligus juga bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut dalam meningkatkan layanannya,” sebut Hard.
Lebih jauh jelas Hard, pekerja migran yang saat ini mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sebagian besar bekerja di sektor formal dan informal yang ada di kawasan Asia Pasifik.
“Pekerja migran asal Sulut, mendominasi kawasn Asia Pasifik, Taiwan, Singapura, Hongkong, Malaysia. Dan untuk Kepulauan Solomon sebagai pekerja formal yang ada di wilayah tambang. Di mana untuk Malaysia hanya 2 orang. Sedangkan Solomon ada 30 orang. Untuk Singapura sebagai housemate, pabrik, di kapal-kapal, industri jasa. Bahkan ada juga Korea dengan program government to government,” beber Hard.
Menariknya, latar belakang para pekerja migran dilatari oleh masalah ekonomi dan pendidikan serta terbatasnya lapangan pekerjaan yang ada di Sulut. “Pekerja migran asal Sulut rata-rata berusia 23 – 39 tahun dan sebagian besar adalah perempuan.
“Saya mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri kiranya menggunakan jalur legal. Karena itu lengkapi dokumen dan terdaftar di instansi terkait dan tentunya dan BP3TKI,” ujarnya sembari menyebut bahwa pada tahun 2017 ada lima orang pelaut yang meninggal tanpa disertai data lengkap.
“Pada saat kejadian, kita (BP3TKI-red) tiba-tiba dikirimi fax bahwa ada warga Sulut yang ada di Panama yang meninggal. Nah, hal seperti ini pastinya merugikan pihak pekerja migran maupun keluarganya,” tandasnya.
Selain itu, Hard juga mengingatka agar pekerja migran berhubungan dengan perusahaan yang telah memiliki perizinan.
“Pastikan perusahaan itu jangan bodong,” tegasnya.
Selanjutnya, salah satu perusahaan yang aktif mengirimkan pekerja migran, PT Tostama Arga Raya yang terletak di Kiawa mengaku prihatin dengan banyaknya pekerja migran ilegal. “Perusahaan kami sudah 10 tahun mengirim pekerja ke Singapura dan Hongkong. Dan sampai saat ini tidak ada kendala. Hanya saja, masih ada begitu banyak pekerja yang memilih jalur ilegal. Inilah yang sangat kami prihatinkan,” ujar Selvi Karinda.(hilda)