Manado, Sulutreview.com -Ratusan warga Kelurahan Taas kecamatan usai menggelar Demo di kantor Pengadilan Negeri Manado (PN) kembali melakukan aksi demo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tanah yang diduga salah objek eksekusi nanti.
Demo diterima Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter dan Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu, Wakil Ketua Reza Waworuntu dan anggota komisi I DPRD Sulut.
“Kepada bapak ibu kiranya bisa mengutus perwakilan untuk duduk bersama kami di dalam kantor DPRD Sulut,” kata Anter di depan pendemo, Senin (25/8/2025).
Selesai rapat bersama perwakilan aksi demo, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter mengatakan, hasil rapat nantinya akan dilaporkan ke Ketua DPRD Sulut. Memang tadi yang dimintakan mengenai objek yang tidak sesuai dengan wilayah pemerintahan.
“Menurut pengadilan itu mungkin ada di kabupaten Minahasa dan menurut masyarakat dan pemerintah Kota Manado lewat lurah objek itu ada di kota Manado Kami akan laporan ke Ketua DPRD,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator aksi Demo Johny Rondonuwu mengatakan, permasalahan tanah milik LTL alias Lee (WNA) sungguh sangat merasakan masyarakat Kota Manado dimana berujung ketidakpastian hukum, baik secara perdata dan pidana.
Salah satu objek kepemilikan dari Proses Verbal 80, dimana LTL alias Lee sebagai penjamin dan ML alias Mantiri maju sebagai Peserta lelang. Sebagai pemenang lelang ML secara otomatis menguasai obyek tanah hasil Lelang (Proses Verbal 80).
Dengan di pidanakan RT alias Rolex penjara enam bulan, maka secara otomatis Register Desa Nomor 74, Folio Nomor 19, atas nama SH alias Sunarto tidak berlaku lagi. Bahkan sangat membingungkan di mana Register Nomor 74, Folio 19, Atas nama SH yang terdaftar di Desa Tikela tidak berlaku lagi, akan tetapi SH mengunakan lagi register tersebut di atas, dan mengunakannya sebagai alas hak yang di gunakan pada proses perdata perkara perdata No 92/Pdt.G/2022/ PN Mnd, Jo Nomor 185/PDT/2023/PT MND, Jo Nomor 4249 K/2024.
Terkait Persolan tersebut di atas, masyarakat dan pemerintah Kelurahan Taas dan Paal IV, Kecamatan Tikala Kota Manado, sangat berkeberatan atas Sikap Ketua Pengadilan Negeri Manado, yang tidak Kooperatif, menerima dan Mengabulkan Gugatan dari SH tersebut.
Jika Rakyat tidak berani mengungkap kebenaran, maka para penjahat mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah akan menguasai Bangsa Negara Indonesia tercinta.
Pada prinsipnya pemerintah Lurah Taas, dan Lurah Paal IV, dan Masyarakat, sangat menghormati proses hukum yang benar, akan tetapi bila Hukum telah di permainkan secara tidak benar maka Rakyat menjadi Garda terdepan melawan ketidak adilan.
“Dapat kami jelaskan bahwa, gugatan perkara Nomor 92/Pdt. G/2022/PN Mnd, salah obyek, bukan berada di Wilayah Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, akan tetapi Obyek Sengketa berada di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1988, yang di perkuat Permendagri Nomor 59 Tahun 2014,” ucapnya
Sebagai kepala Wilayah /Lurah Taas, Pada Prinsipnya tidak mengakomodir Bahwa Kewilayahan kami Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala Kota Manado, akan di lakukan Eksekusi Jelas Obyek Sengketa Berada di Kewilayahan Distrik Kota Manado. Bukan berada di Kewi.(lina)













