Mediasi Buntu, Komisi III DPRD Sulut Desak PT MSM/TTN dan Warga Turunkan Ego

Manado, Sulutreview.com — Upaya mediasi yang dilakukan Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dengan manajemen PT Meares Soputan Mining (MSM)/PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) kembali menemui jalan buntu.

Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III pada Senin (04/05/2026), belum menghasilkan kesepakatan konkret terkait konflik jalan rusak hingga tuntutan ganti rugi warga.

RDP yang kesekian kali ini, mempertemukan sejumlah pihak, yakni manajemen perusahaan MSM/TTN, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, aparat Kepolisian, hingga masyarakat dari Desa Tinerungan Likupang Timur yang terdampak langsung dari aktivitas pertambangan.

Persoalan utama yang mengemuka, berkaitan langsung dengan keselamatan warga sebagai pengguna jalan serta tuntutan ganti untung lahan yang terdampak aktivitas blasting atau teknik peledakan yang dilakukan perusahaan.

Salah satu warga Tinerungan, Dombo Kambey, secara tegas menyampaikan bahwa akses jalan yang ada tidak akan dibuka sebelum adanya kejelasan pembayaran.

“Kami meminta kepada pihak PT MSM untuk membayar terlebih dahulu lahan kami, baru bisa buka akses jalan,” ucap Kambey.

Keluhan serupa juga datang dari warga Pinasungkulan yang mengaku hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun akibat abrasi dan dampak aktivitas tambang.

Ketua Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR) Pdt Stevanus Sumolang mengatakan kondisi jalan yang ada saat ini, sangat membahayakan. Karena letaknya yang berada di bibir pit atau lubang galian.

“Masyarakat mengalami ketakutan itu, sudah berlangsung bertahun-tahun karena abrasi. Bahkan ada kendaraan yang terguling. Karena soal keselamatan jiwa, bukan sekadar akses,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar mobilitas di wilayah tersebut justru ditopang oleh aktivitas perusahaan.

“Sekitar 90 persen mobilitas itu untuk kepentingan MSM. Tapi masyarakat yang menanggung risikonya,” tambahnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT MSM/TTN, David Sompie, menjelaskan bahwa perusahaan telah membangun jalan alternatif sebagai bentuk komitmen kepada warga.

“Jalan itu sudah ada. Kami juga berkomitmen memperbaiki dengan sedikit perubahan rute untuk menghindari longsor, dan itu kami biayai,” jelas Sompie.

Namun demikian, ia mengakui status jalan tersebut masih milik perusahaan dan belum diserahkan ke pemerintah, sehingga proses penggunaannya masih memerlukan izin lintas instansi.

Sompie juga menyinggung proses negosiasi ganti untung lahan yang telah berlangsung sejak 2020, termasuk penyediaan rumah relokasi.

“Kami siapkan rumah tipe 70 dan tanah 600 meter persegi, lengkap dengan fasilitas. Itu di luar kompensasi lahan,” katanya.

Dalam forum tersebut, DPRD Sulut menilai konflik ini tidak akan selesai jika kedua pihak tetap bertahan pada posisi masing-masing. Untuk itu, Sekretaris Komisi III, Nick Lomban, secara terbuka mengingatkan pentingnya negosiasi.

“Kalau tidak ada titik temu, maka mediasi ini tidak akan pernah berhasil. Perusahaan tentunya harus realistis, demikiain juga dengan masyarakat yang juga perlu menurunkan ego agar ada kesepakatan yang adil,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi III Royke Roring menekankan perlunya kesepakatan tiga pihak, antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

“Harus ada kesepakatan bersama terkait status jalan dan kompensasi. Kalau hanya solusi sementara, masalah ini akan terus berulang,” katanya.

Adapun dalam RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Wakil Ketua Komisi III Nick Lomban dan sekretaris Komisi III Yongkie Limen serta anggota Royke Roring, Reamly Kandoli, Gracia Oroh, Ronald Sampel, Roger Mamesah dan Haslinda Rotinsulu.

Ia bilang, belum menghasilkan keputusan final. DPRD membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) dan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi riil di lokasi.

Di tengah kebuntuan ini, satu hal menjadi sorotan: konflik berkepanjangan antara kepentingan investasi dan keselamatan warga belum menemukan titik seimbang.

Sehingga tanpa langkah tegas dan transparan, persoalan jalan Girian–Likupang dan tuntutan ganti rugi diperkirakan akan terus menjadi bom waktu sosial di Sulut.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *