Manado, Sulutreview.com – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan dialog melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, dengan pokok bahasan kerusakan jalan nasional yang menghubungkan Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, dengan Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Agenda RDP yang berlangsung pada Senin (4/5/2026) ini menekankan pentingnya solusi konkret demi keselamatan masyarakat dan kelancaran akses publik.
RDP dipimpin Ketua Komisi III, Berty Kapojos, didampingi pimpinan dan anggota komisi, yang dihadiri perwakilan masyarakat, pihak kepolisian, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan manajemen perusahaan tambang PT Meares Soputan Mining (MSM) serta PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lapangan yang dilakukan sebelumnya, menyusul kekhawatiran warga atas kondisi jalan yang dinilai membahayakan.
Dalam forum tersebut, Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR), Stevanus Sumolang, menyoroti dampak aktivitas peledakan tambang atau blasting yang berdampak pada kerusakan jalan yang dilintasi warga.
“Jalan abrasi itu sudah beberapa kali rusak karena blasting. Jika bicara kelayakan, jangan diserahkan kepada masyarakat sebagai penilai. Masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan atas dampak aktivitas ini,” tegasnya.
Selain kerusakan infrastruktur, warga juga mengeluhkan belum tuntasnya proses ganti untung lahan terdampak. Perwakilan warga, Dombo Kambey, menegaskan bahwa kejelasan pembayaran menjadi prioritas utama.
“Kami meminta pihak perusahaan untuk membayar terlebih dahulu kampung kami, baru bisa buka akses jalan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur MSM/TTN, David Sompie, menjelaskan bahwa pihaknya telah membangun jalur alternatif sebagai solusi sementara, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.
“Jalan baru sudah selesai dibangun, namun statusnya masih milik perusahaan karena proses hibah membutuhkan waktu. Kami juga telah mengajukan izin agar jalan tersebut dapat digunakan publik sebelum diserahkan secara resmi,” jelasnya.
Menutup rapat, Sekretaris Komisi III, Nick Lomban, menekankan pentingnya dialog terbuka antara perusahaan dan masyarakat guna mencapai kesepakatan yang adil, dengan menurunkan ego masing-masing, sehingga ada kata sepakat.
“Pihak perusahaan pada dasarnya bersedia membayar lahan warga. Kami mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan nilai yang wajar, dan perusahaan juga harus menyanggupi sesuai kemampuan. Solusi terbaik adalah kesepakatan harga yang adil agar akses publik bisa kembali normal,” pungkas Lomban.
DPRD berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan kepentingan bersama, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam RDP, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, sekretaris Komisi III Yongkie Limen serta anggota Royke Roring, Reamly Kandoli, Gracia Oroh, Ronald Sampel, Roger Mamesah dan Haslinda Rotinsulu.(hilda)













