Manado, Sulutreview.com – Lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Manado dan warga Sario, Kota Manado melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi terkait masalah tanah di Sario Kota Manado, Senin (25/8/2025).
RDP tersebut dipimpin langsung Oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, didampingi Razki Mokodompit, bersama dengan perwakilan dari Polresta Manado, Kepala BPN Kota Manado Jalianto, serta Masyarakat yang membawa aspirasi.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengaduan masyarakat mengenai masalah tanah yang berlokasi di Sario Tumpaan Kota Manado masih belum selesai, kali ini terungkap fakta baru yang disampaikan oleh Kepala BPN/ATR Kota Manado.
”Lokasi yang menjadi objek perkara dulu adalah Eigendom Verponding 1945, 1946, 1947. Ketika Indonesia merdeka lahirlah Undang- Undang nomor 1 tahun 1958 yang mana semua tanah-tanah bekas Eigendom Verponding di atas 10 Bao itu di hapus.
”Jadi posisinya undang-undang berarti kekuasaannya mempunyai kewenangan untuk menghapus dari pada tanah Eigendom pervonding yang ada di Indonesia ketika Indonesia merdeka,” jelas Jumalianto.
Lebih lanjut dirinya mengatakan “Terhadap tanah Eigendom permasalahan yang ada di Kota Manado sudah ada pembayaran ganti rugi. Khususnya terhadap tanah yang di klaim Lie Boen Yat sudah menerima uang ganti rugi.
“Di eigendom Pervonding 1945, 1946 1947, mereka sudah menerima uang ganti rugi pada tanggal 5 September 1973 dengan jumlah Rp. 32.500.000,- Jadi semua tanah eigendom Verponding sudah di ganti rugi,” pungkasnya.
Selama UU no.1 tahun 1958 tidak di cabut maka kami BPN tunduk pada undang – undang selamanya karena inilah Indonesia baru yaitu tanah-tanah tentang eigendom pertanding.
“Ketika Indonesia Merdeka semuanya sudah di atur dan diganti rugi, kami punya banyak daftar dan juga kita termasuk salah satu ada kwitansi Endel Markavit lie boet Yat yang menerima uang adalah Rp. 37.307.500,– di tahun 1973,” ungkap
Lanjutnya lagi mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada walaupun hanya membawa Fotocopy pasti ada aslinya oleh karena itu terkait putusan-putusan yang berkaitan dengan Lie boen Yat bahwa punya ahli waris salah satunya adalah lie Chen Loc”,
“Kami punya data originalnya seperti itu. klaim proyek” yang terkait dengan tanah Eigend pertandingan di Kota Manado sudah diselesaikan dengan cara di ganti rugi sesuai UU no 1 tahun 1958,” tutupnya.(lina)













