Bawaslu Sulut Paparkan Sejumlah Pelanggaran Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Sulut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Zulkifli Densi, S.Pd, M.H. saat membuka kegiatan Publikasi dan Dokumentasi di Sutanraja Hotel, Minut. Foto : lina

Minahasa Utara, Sulutreview.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulut bersama para awak media.

Kegiatan yang digelar di Sutanraja Hotel, Minahasa Utara (Minut) dilaksanakan selama 2 hari, yakni dari hari Selasa dan Rabu, (25-26/2025) dan dibuka oleh anggota Bawaslu Sulut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Zulkifli Densi, S.Pd, M.H.

Zulkifli Densi dalam pembukaan kegiatan tersebut memaparkan terkait berbagai jenis pelanggaran – pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dan pelanggaran – pelanggaran apa saja yang telah ditangani oleh Bawaslu Sulut.

Tercatat jumlah penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Sulut dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut, sebagai berikut, :

  1. Jumlah Temuan 72 dan telah diregistrasi.
  2. Jumlah Laporan 248, diregistrasi 151, tidak diregistrasi 80, dilimpahkan 17.
  3. Total Temuan dan Laporan 320.
  4. Total Penanganan Pelanggaran 223. Dan adapun jenis dan jumlah pelanggaran, yaitu : Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) 1 pelanggaran, Administrasi 8 pelanggaran, Kode Etik 6 Pelanggaran, Pidana 115 pelanggaran dan Hukum lainnya 93 pelanggaran.
  5. Diteruskan ke pihak berwenang 96 pelanggaran.
  6. Dihentikan 127 pelanggaran karena tidak memenuhi dua alat bukti yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum di Sentra Gakumdu.

Bilamana ada pelanggaran yang dihentikan maka Bawaslu Sulut dan Bawaslu Kab/Kota se-Sulut akan segera mengumumkan atau menginformasikannya melalui papan pengumuman yang terpasang di Bawaslu Sulut dan Kab/Kota setempat.

Lebih lanjut Zulkifli Densi mengatakan bahwa data – data tersebut menjadi bukti bahwa Bawaslu Sulut dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut bekerja keras dan transparan.

“Sebagaimana catatan Bawaslu Sulut, terdapat total 72 temuan yang diregistrasi dari 248 laporan yang masuk, namun hanya 151 laporan yang diterima dan sisanya tidak memenuhi syarat dan tidak diregistrasi karena bukti dinyatakan tidak cukup atau sudah pernah ditangani sebelumnya. Ada pula laporan yang dilimpahkan ke pihak terkait sesuai dengan lokasi kejadian. Sebagian laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, seperti bukti yang tidak memadai, atau karena sudah pernah ditangani sebelumnya. Beberapa laporan lainnya kami limpahkan sesuai dengan kewenangan wilayah,” jelas Zuldensi sapaan akrabnya.

Selain itu, Bawaslu merekomendasikan beberapa kasus ke instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait netralitas ASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait netralitas Kepala Desa, serta rekomendasi kepada Kepala Desa terkait netralitas aparatur desa, tutup Zuldensi yang saat itu di dampingi oleh Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Sulut, Steffen Stevanus Linu, SS.,M.AP, dan Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Sulut Yenne Janis, SH.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Sulut se-Kab/Kota, para narasumber dan para awak media.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *