Bitung, Sulutreview.com– Menyikapi akan aksi protes PT LBS Bitung, terhadap eksekusi sita yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Bitung yang diduga tidak berdasar hukum. Langsung ditanggapi oleh pihak Pengadilan Negeri Bitung.
Dikatakan oleh Ketua PN Bitung melalui Humas Christy Laetemia SH bahwa ia membantah kalau langkah hukum yang sampai ke Penyitaan aset PT LBS tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebab pihak PN Bitung dalam melakukan sesuatu seperti sita yang terjadi di PT LBS. Tentu ada dasar hukumnya..
“Jadi dasar kami Pengadilan sampai mengeluarkan penetapan sita eksekusi itu, karna berdasarkan permohonan sita eksekusi dari kuasa Ibu Riske Yuliana Kalalo selaku pemohon eksekusi kuasa dari PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi cabang Bitung intinya seperti itu,” jelasnya kepada wartawan Jumat (24/01/2025).
Kemudian, lanjutnya dalam permohonanya itu, Pemohon memohon sehubungan dengan sita eksekusi no 153 pdtg juncto 93, pemohon ajukan di PN Bitung dan telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan.
“Jadi ada putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum yang isinya memerintahkan untuk termohon eksekusi yaitu PT SIG Asia untuk segera membayar hutangnya sebanyak 21.448.478.700.31 miliar,” katanya.
Jadi katanya disitupun diajukan pun terkait dengan aset-aset milik termohon eksekusi PT SIG Asia. Kemudian alasanya sehubungan dengan kenapa di PT Laut Biru Seafood (LBS) sepengetahuan, “saya bahwa sebelumnya memang ada gugatan terkait dengan PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi (dulunya PT Aneka Loka) sebagai penggugat melawan PT SIG Asia dan PT LBS, nah disitu dia mempermasalahkan tentang jual beli aset dari PT SIG asia yang dijual belikan kepada PT LBS. Dan disitu telah diputuskan bahwa untuk jual beli yang bersangkutan itu telah dibatalkan ada putusan Pengadilan yang berhukum tetap. Jadi penetapan itu telah terurai lengkap,” jelasnya.
Sebab berdasarkan putusan tersebut (telaah) aset yang dikuasai oleh PT LBS itu adalah milik termohon eksekusi yaitu kembali ke PT SIG Asia. hal ini sesuai putusan 153 pdtg PN Bitung tingkat pertama dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Manado tingkat Banding no 168 pdt 2024 PT Manado ini cuma sampai tingkat PT.
“Jadi intinya Pengadilan Bitung bertindak tidak mungkin tidak ada dasar, namun memiliki dasar berdasarkan ada Putusan yang menyatakan bahwa perbuatan jual beli antara SIG asia ke PT LBS dinyatakan dibatalkan jadi intinya aset sekarang ini yang dikuasai oleh PT LBS kembali ke termohon eksekusi yaitu PT SIG Asia,” kata Humas PN Bitung.
Namun perlu diketahui bahwa beda Eksekusi dan Sita. Sebab kalau mengenai kasus ini, baru eksekusi sita yaitu aset-aset yang ada.
“Sebab masih ada tahapan-tahapan lagi untuk menuju ke proses Eksekusi sebab kalau sudah eksekusi tentu aparat kepolisian dan yang berkepentingan lainya akan dikoordinasikan,” paparnya.
Akan tetapi lanjut Gita, pihak PT LBS telah melakukan Kasasi terkait pembatalan jual beli antara PT SIG ke PT LBS. Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum PT LBS Ivander.(zet)













