Manado, Sulutreview.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Pembahasan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulut Tahun Anggaran 2025.
Rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut yang digelar di ruang rapat paripurna ini adalah rapat di hari kedua, Senin (25/11/2024).
Dalam rapat tersebut anggota DPRD Sulut dari fraksi Gerindra, Lois Schramm mengingatkan jajaran TAPD soal dana hibah, dirinya tegas mengatakan bahwa dirinya tak ingin lagi ada OPD bahkan Sekretaris Daerah yang dipanggil pihak kepolisian karena dana hibah.
“Dana hibah di Kesra, Pemuda dan Olah Raga maupun kesbangpol, saya tidak mau lagi melihat atau mendengar mungkin teman-teman yang dipanggil oleh Polda, saya tidak mau teman-teman dipanggil lagi, yang di banggar maupun yang di dewan ini,” kata schramm.
Selain itu, Schramm juga mengingatkan agar pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sesuai prosedur dan proposional dan tak ada ketimpangan.
“Jadi untuk hibah ini kalo bisa, kami dapatkan seperti disampaikan Pak Amir Liputo tadi sebagai perwakilan umat islam yang ada di banggar, tolong diperhatikan, masjid yang ada, begitu juga saya sampaikan disini, dana hibah sesuai prosedur proses dan proposional, jangan sampai terjadi lagi ketimpangan, jadi sekali lagi untuk dana hibah ini, harus lebih hati-hati, by name by address supaya semua lebih jelas,” katanya.
Diketahui rapat pembahasan tersebut, dipimpin Ketua DPRD Sulut Andy Silangen, dan dihadiri personil banggar serta Ketua TAPD, Steve Kepel bersama jajaran.(lina)