Manado, Sulutreview.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama para awak media dan digelar di halaman kantor Bawaslu Sulut, Jalan Sam Ratulangi, Manado.
Adapun tema yang diangkat Bawaslu pada Rakor sore hari ini, Senin (25/11/2024), yaitu ‘Launching TPS Rawan Dan Koordinasi Bersama Media Pada Persiapan Peliputan Tahapan Pengawasan Pungut – Hitung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Kegiatan rakor ini dibuka oleh anggota Bawaslu Sulut Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas), Steffen Linu. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan serta memperkuat pengawasan pada tahapan pungut-hitung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024.
Dalam release yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.568 kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024.
Dikatakan Linu untuk variabel dan indikator TPS rawan Pilkada 2024, terdapat 25 indikator TPS rawan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Sulut, yakni, :
– Lokasi TPS yang sulit dijangkau.
– Tingginya angka pemilih tambahan (DPTb).
– Adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih.
– Kekurangan logistik pemilu.
– Keterlibatan penyelenggara yang tidak netral.
– Ancaman atau intimidasi kepada pemilih.
– Adanya praktik politik uang.
– Ketidaksesuaian data pemilih antara DPT dan kenyataan di lapangan.
– Dominasi satu kelompok politik di wilayah TPS.
– Pemilih disabilitas tidak difasilitasi dengan baik.
– Pelanggaran aturan kampanye di sekitar TPS.
– Ketidakjelasan batas waktu pungut-hitung.
– Ketidakhadiran saksi dari pasangan calon tertentu.
– Pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
– Gangguan keamanan di sekitar TPS.
– Keberadaan petugas TPS tidak sesuai prosedur.
– Kesalahan pengisian formulir rekapitulasi suara.
– Penggunaan kotak suara yang tidak tersegel.
– Tidak adanya pengawas TPS.
-Adanya intervensi dari pihak luar selama pemungutan suara.
– Surat suara yang telah tercoblos sebelum waktu pemilihan.
– Surat suara rusak atau tidak sesuai standar.
– TPS terletak di daerah rawan bencana.
– Adanya pemilih fiktif yang tidak terdaftar namun mencoblos.
– TPS yang tidak ramah anak atau tidak menyediakan fasilitas dasar seperti tempat duduk.
“Perlunya identifikasi TPS rawan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, kecurangan konflik di lapangan,” kata Linu.
Steffen Linu mengatakan bahwa media adalah mitra strategis Bawaslu dalam menjaga, mengawasi dan memberitakan. Oleh karena itu pentingnya peran serta media dalam menyampaikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat.
Lebih dari itu Bawaslu Sulut berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil.
Ia menegaskan, pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengawal setiap tahapan pemilu guna menjamin integritas dan kualitas demokrasi di Sulawesi Utara.
“Kami berharap semua pihak bisa saling berkoordinasi untuk mengawasi tahapan pilkada,” terang Steffen Linu.
‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu’.(lina)













