Penjabat Bupati Noudy Tendean Tinjau Pembersihan Eceng Gondok

Bupati tinjau pembersihan eceng gondok. Foto : ist

Tondano, Sulutreview.com – Penjabat Bupati Minahasa, Noudy R.P Tendean, melakukan peninjauan langsung kegiatan pembersihan eceng gondok di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano pada Jumat (15/11/24).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan proses pembersihan berjalan dengan lancar dan melihat secara langsung kondisi lingkungan di sekitar DAS yang terdampak pertumbuhan eceng gondok.

Bupati Tendean didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten 1, Asisten Il, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kadis Kominfo, Ka. BPKAD, Kadis Tenaga Kerja, Kabag Pembangunan , Kabag PBJ, Kabag Kesra dan Sekcam Tondano Timur.

Pemantauan dilakukan di beberapa titik yang dipenuhi eceng gondok, yang selama ini menjadi tantangan besar bagi ekosistem sungai dan berpotensi menyebabkan banjir di wilayah sekitar.

Bupati Tendean mengatakan bahwa penanganan eceng gondok di DAS Tondano merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pemerintah Kabupaten Minahasa untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat bisa maksimal terkait kelestarian lingkungan sehingga tidak terjadi bencana alam seperti banjir,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan peninjauan pembersihan eceng gondok di Daerah Aliran Sungai (DAS) tondano dari hulu sungai sampai ke pintu air PLTA Tonsealama sekaligus mengkoordinasikan dengan pimpinan yang ada disini dan memastikan apabila di akhir tahun curah hujan tinggi yang mengakibatkan debet air danau dan sungai mengalami kenaikan sehingga bisa dilakukan tindakan antisipasi dengan membuka pintu air agar tidak terjadi banjir.

“Ini hal penting yang kita lakukan koordinasi dengan PLN sehingga bencana yang kemungkinan bisa terjadi dan bisa kita antisipasi,” kata Tendean.(engel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *