Manado, Sulutreview.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tetap melakukan Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kegiatan simulasi ini diawasi langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulut, Ardiles Mewoh dan didampingi oleh ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dan anggota KPU Sulut, Salman Saelangi.
Simulasi tersebut digelar di halaman depan kantor KPU Sulut Jalan Diponegoro Nomor 25 Teling Atas Wenang, Mahakeret Timur, dibuka oleh Idham Holik, Jumat (18/10/2024).
Holik dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingnya dilakukan simulasi yakni sebagai sarana pembelajaran dan bahan evaluasi efektivitas pentingnya penyelenggaraan dan pemungutan Penghitungan suara, sekaligus untuk menunjukkan kepada masyarakat Sulut bahwa penyelenggara Pilkada sudah siap untuk memberikan pelayanan yang optimal pada hari pemungutan suara pada 27 November nanti.
“Sangat penting untuk melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara seperti sekarang, tentunya kami sebagai penyelenggara Pilkada harus memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara ini berjalan lebih baik dan lebih ertib lagi. Dengan dilakukannya simulasi ini juga merupakan sebuah pesan untuk masyarakat Sulut bahwa penyelenggara sangat siap memberikan pelayanan yang optimal pada Pilkada 27 November nanti,” ucap Idham Holik.
Simulasi ini juga menggarisbawahi hak-hak saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta peran strategis pengawas TPS.
Dalam simulasi ini tempat duduk saksi dan Petugas Pengawas TPS (PTPS) diatur agar berada di belakang Ketua dan anggota KPPS. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang berhak, sesuai daftar pemilih tetap, yang menerima surat suara. Idham menjelaskan pentingnya tanda tangan ketua KPPS pada surat suara, yang berkaitan dengan validitas suara. “Surat suara yang tidak ditandatangani akan dianggap tidak sah jika telah dihitung,” jelasnya.
Idham juga menekankan perlunya pelayanan khusus bagi pemilih prioritas, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Ia berharap kursi prioritas pada TPS dilabeli dengan jelas dan tidak diduduki oleh pemilih lainnya. Ia mengapresiasi KPU Provinsi Sulawesi Utara yang melibatkan pemilih disabilitas dalam simulasi ini, menegaskan bahwa hal tersebut penting untuk memastikan layanan yang adil.
Kegiatan dianggap sangat fungsional untuk memastikan KPPS dapat memberikan pelayanan yang baik kepada pemilih, saksi, pengawas TPS, dan pemantau. KPU juga mengatur kebijakan bagi jurnalis untuk meliput kegiatan pemungutan suara di TPS, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.
“Saya berharap, dalam prakteknya di lapangan pada hari pemungutan suara mohon kursi prioritas ditulis dengan kalimat kursi prioritas. Itu harus ada dan tidak boleh diduduki oleh pemilih pada umumnya”, ujarnya.
Idham kemudian mengapresiasi KPU Sulut yang telah melibatkan secara aktif para pemilih disabilitas juga ikut dalam simulasi tersebut(lina)