Tim HH-RM Taat Aturan, & Apresiasi yang Tinggi ke KPU pada Proses Penetapan Nomor Urut

Bitung, Sulutreview.com– Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 Hengky Honandar dan Randito Maringka (HH-RM) melalui Liason Officer (LO)-nya yaitu Bapak Ramlan Mangkialo yang menegaskan bahwa pihaknya selalu menaati aturan dalam proses jalannya tahapan Pilkada serentak yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung.

Dimana menurutnya, setiap adanya agenda yang dilaksanakan KPU, selalu melibatkan LO kedua pasangan Calon yang akan bertarung di Pilkada Bitung dan selalu dilaksanakan sesuai atas persetujuan bersama tidak ada KPU yang mengaturnya selalu dilakukan musyawarah mufakat.

Terkait adanya pemberitaan yang berseliweran saat ini, yang menuduh bahwa pihak Paslon HH-RM melanggar aturan mana bukti otentiknya sebab kami selalu menjalankan suatu kegiatan selalu berkoordinasi penyelenggara Pemilu.

Mengenai pencabutan nomor urut Pasangan calon sekaligus dengan deklarasi kampanye damai KPU. Kami bersama kedua LO Pasangan Calon menyelenggarakan beberapa kali rapat.

“Nah kesimpulan dari rapat-rapat yang telah kita lakukan itu adalah yang pertama menentukan posisi tempat tempat duduk yang disiapkan oleh KPU itu ada dua tenda tenda sebelah kiri dan tenda sebelah kanan dan itu akan ditempati oleh 80 orang yang masuk dalam kategori VVIP,” katanya.

Dan dalam menentukan siapa yang di sebelah kiri siapa yang di sebelah kanan, KPU menyerahkan itu kepada kedua LO dari masing-masing Pasangan calon dan yang memilih tempat terlebih dahulu itu adalah lo dari Pasangan calon GM-WIN Pak Suleman Luawo.

Sebab LO Pak Suleman yang memilih posisi duduk di sebelah kiri, maka secara otomatis posisi duduk daripada Pasangan calon HRM dan pendukungnya itu ada di sebelah kanan atas. Silahkan tanya.

“Yang kedua, kesepakatan berkaitan dengan nomor jumlah massa nah pada pertemuan sebelumnya rencana untuk pencabutan nomor urut dan deklarasi kampanye damai itu di hari yang berbeda tetapi tiba-tiba ada instruksi dari KPU tingkat provinsi, untuk dilaksanakan serentak di jam yang berbeda maka kita lakukan rapat koordinasi (Rakor) terakhir itu pada hari Minggu dan kesepakatan di hari Minggu itu jumlah massa itu ada sekitar 400 orang maksimal,” katanya.

Maka KPU, lanjut Ramlan bisa menyiapkan konsumsi bagi setiap pasangan calon dengan jumlah 400 untuk pencabutan nomor urut sebelum dilakukan pencabutan nomor urut KPU memanggil kedua LO pasangan calon ke dalam untuk melihat kondisi nomor dan lain sebagainya.

“Nah kedua, LO menyepakati sesuai dengan kesepakatan awal nomor undian 1 sampai 14 yang mencabut nomor undian terlebih dahulu sesuai dengan pendaftar pendaftaran Pasangan calon pada waktu mendaftar sebagai bakal calon di KPU HH-RM adalah pendaftar pertama.

“Karena melakukan pendaftaran sebagai bakal calon itu pada tanggal 28 maka Paslon HH-RM yang melakukan pencabutan nomor undian pertama untuk menentukan siapa yang akan mencabut nomor urut pertama,” katanya.

Lebih lanjut, Ramlan mengatakan Jadi kalau mengatakan bahwa semua ada indikasi-indikasi tertentu maka silakan ditanyakan kepada LO masing-masing Paslon karena kesepakatan itu disepakati bersama termasuk hadir juga Bawaslu dan KPU dalam kesepakatan.

“Terkait dengan jumlah massa yang ada di GOR itu jumlah massa HRM tidak mencapai 400 orang dan itu tempat tidak mencapai 400 orang itu diketahui dari jumlah konsumsi yang diambil oleh tim HH-RM pada saat di lokasi acara karena pada malam hari itu masih ada jatah HRM yang cukup banyak,” paparnya.

Dan itu kita lakukan pengambilan di malam hari itu termasuk data yang juga ikut diambil pada malam itu dan semua pengambilan itu ada bukti-bukti dan dokumentasi karena pada waktu kita mengambil semua di dokumentasi oleh KPU.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *