Bitung, Sulutreview.com- Janji Kejaksaan Negeri Bitung dibawah pimpinan Dr Yadyn Palebangan SH MH untuk mengeksekusi terpidana kasus korupsi kasus Pemecah Ombak akhirnya dibuktikan.
Hal ini ditandai dengan di eksekusinya RT alias Rita yang langsung dibawa ke Lapas Tomohon pada Rabu sore (22/08/2024.
Selain RT, Kejaksaan Bitung juga telah menahan MS alias Meylinda pada kasus Korupsi dana BOS Pendidikan.
Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH pada konfrensi Pers dengan kalangan wartawan membenarkan adanya eksekusi 2 terpidana ini.
Mantan Penyidik spesialis Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dr Yadyn Palebangan SH MH menjelaskan, keduanya sangat kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum, sehingga kemudian yang awalnya kami melakukan pemanggilan untuk hari Kamis (22/8/2024) tapi para terpidana sendiri sudah hadir pada sore hari, Rabu (21/8/2024) kemudian dieksekusi dan dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak Tomohon.
Sedangkan dua terpidana lainnya dalam kasus korupsi pemecah ombak Wangurer, yaitu JT alias James dan AW alias Albein, akan dieksekusi Kamis (22/8/2024) di Lapas Sumompo Manado.
Untuk tiga terpidana kasus korupsi pemecah ombak Wangurer, putusannya masing-masing satu tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Sedangkan untuk terpidana kasus korupsi dana BOS, putusan empat tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.(zet)













