Bitung, Sulutreview.com– Mantan Penyidik Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang ditugaskan Kepala Kejaksaan Agung untuk memimpin di Kejaksaan Negeri Bitung yaitu Dr Yadyn Palebangan SH MH sepertinya sangat getol tanpa takut dan gentar memberantas kasus-kasus yang masuk di instansinya apalagi yang berbau dugaan Korupsi yang masih mengendap.
Lihat saja, sepak terjangnya saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dirinya membuat gebrakan yang sangat heboh bagi masyarakat Bitung.
Betapa tidak, belum sebulan menjabat Ia, langsung menunjukan taringnya dengan memeriksa kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) di Kantor DPRD Bitung.
Sampai-sampai kantor Sekretariat DPRD dan kantor BKAD Pemkot Bitung pun langsung digeledahnya untuk penyidikan lebih dalam pada kasus dugaan Korupsi Perjadin dan jajaran pejabat, ASN dan THL pun tak luput dalam pemeriksaan
Terbaru pada Senin (19/08/2024) tanpa tedeng aling-aling, Yadyn langsung melayangkan surat pemanggilan ke Sekretariat DPRD untuk pemanggilan anggota DPRD masa bhakti 2019-2024.
Kajari mengatakan bahwa proses pemeriksaan kasus Perjadin di DPRD tetap tak akan berhenti. Hanya saja kenapa agak lama karena dalam proses ini kami meneliti sedetail mungkin bukan berarti akan berhenti begitu saja.
Selain itu, bahwa pihak penyidik telah mendapatkan sejumlah bukti yang telah terkonfirmasi di berbagai tempat ke lokasi langsung lengkap dengan saksi dalam kasus dugaan Korupsi Perjadin ini
Yadyn yang juga pernah menangani kasus Suap anak Bupati Bolmong Didi Moha Siahaan ini. Mengatakan bahwa menyikapi akan adanya pertanyaan masyarakat terkait beberapa kasus diantaranya kasus pemecah ombak Wangurer itu tetap kami akan seriusi dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, katanya saat konferensi pers, Senin 19 Agustus kemarin.
Menurut Kajari Yadyn eksekusi hukum James Tondombala CS sebagai wujud keadilan dan kepastian hukum.
“Eksekusi merupakan tahap akhir dari proses hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi ini,” ujar Kajari Yadyn.
Menurut Kejari Yadyn, kasus Pemecah Ombak melibatkan sejumlah melibatkan oknum James Tolombala dkk telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait proyek pemecah ombak di Bitung, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.
“Putusan Pengadilan telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI, sehingga tidak ada lagi alasan hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi,” katanya.
Yadyn juga mengatakan kasus Dugaan Korupsi di PD Bangun Bitung juga tetap kami akan seriusi saat kami masih berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bitung.
Akan tetapi kata Kajari Yadyn penuntasan 3 Kasus Dugaan Korupai dan 1 Eksekusi semuanya akan diselesaikan namun secara bertahap dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Selain itu, lanjut Kajari yang sangat dekat dengan insan Pers ini bahwa ada juga kasus dugaan Korupsi Pembangunan Pagar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Manembo-Nembo perbatasan Sagerat dan Tanjung Merah saat ini sementara dalam penyelidikan yang menjadi target kami dalam penyelesaian.
“Saya pun meminta teman-teman wartawan memberikan informasi-informasi kasus yang masih mengendap untuk saya selesaikan,” pungkas Yadyn yang mengaku tak gentar dalam memberantas kasus korupsi sampai pada akar-akarnya.(zet)