Tegas!! Kejaksaan Bitung Layangkan Surat Pemanggilan ke 30 Anggota DPRD periode 2019-2024

Bitung, Sulutreview.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dibawah Pimpinan Kepala Kejaksaan Dr Yadyn Palebangan SH MH nampaknya sangat serius menuntaskan kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) di DPRD Bitung.

Betapa tidak, setelah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD dan Kantor Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) Pemkot Bitung yang berselang 3 minggu lalu, akhirnya pihak Kejari Bitung telah menaikan status kasus dugaan Korupsi Perjadin dari dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Tak hanya itu saja, tertanggal Senin (19/08/2024) Sore ini pihak Kejaksaan Negeri Bitung secara tegas telah melayangkan surat pemanggilan kepada 30 anggota DPRD Bitung periode 2019-2024.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dr Yadyn Palebangan SH MH ketika bersua dengan wartawan diruangan Kajari Senin (19/08/2024).

Kajari mengatakan bahwa proses pemeriksaan kasus Perjadin di DPRD tetap kami tak akan berhenti. Hanya saja kenapa agak lama karena dalam proses ini kami meneliti sedetail mungkin bukan berarti akan berhenti begitu saja.

Mantan Penyidik Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pun telah mendapatkan sejumlah bukti yang telah terkonfirmasi di berbagai tempat ke lokasi langsung lengkap dengan saksi dalam kasus dugaan Korupsi Perjadin ini .

“Ya semua anggota DPRD akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan secara marathon. Kalian bisa lihat surat pemengilan melalui Sekretariat DPRD telah kami kirim hari ini,” ujar mantan wartawan di Kota Gorontalo ini.

Mantan salah satu pejabat di Kantor Kejari Bitung ini juga, mengatakan dalam pemeriksaan ke 30 anggota DPRD ini, bukan berarti juga semuanya melakukan penyalahgunaan perjalanan dinas secara berjamaah. Pasti ada beberapa yang bisa dibilang baik namun itu semua nanti bisa disimpulkan usai tahap pemeriksaan ke-30 anggota DPRD nanti.

Ditanya apakah dalam pemeriksaan ini semuanya akan mengarah ke kasus korupsi atau kesalahan administrasi yang bisa ke Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Yadyn mengatakan bahwa jika penyalahgunaan anggaran dilakukan secara tidak sengaja, itu bisa saja TGR. Akan tetapi sudah dilakukan secara berulang-ulang. Maka berpotensi besar terganjal kasus korupsi. Namun nanti berkembang pada pemeriksaan nanti.

“Intinya kami Kejaksaan sangat serius menangani setiap kasus yang ada tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *