LSM Bendera Dukung Penuh Kejari Bitung Berantas Kasus Dugaan Korupsi di DPRD

Bitung, Sulutreview.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Bapak Yadyn SH MH nampaknya tak main-main dalam memberantas kasus-kasus yang berbau korupsi di Kota Multi Dimensi ini.

Setelah membongkar dugaan korupsi mega proyek pembangunan mercu suar di Navigasi Bitung. Kali ini giliran anggaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung yang dikupas oleh Kejaksaan.

Terbaru memang pihak Kejaksaan telah menaikan status dari kasus dugaan penggunaan belanja perjalanan dinas dari Penyelidikan ke Penyidikan dimana dari kasus ini, sudah ada 18 orang yang diperiksa.

Melihat fenomena ini, kalangan aktivis pun langsung memberikan aplause yang tinggi dengan memberi dukungan penuh kepada Kejaksaan Bitung yang mulai mengungkap dugaan-dugaan Kasus Korupsi seperti yang terbaru di DPRD Bitung.

Sebagaimana disampaikan oleh LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Bitung Raymond Lilir. Bahwa Ia sangat support penuh dari sepak terjang Kepala Kejaksaan Negeri Bitung yang mulai mengungkap dugaan Korupsi dimana yang terbaru di DPRD Bitung.

“Untuk itu Emon sapaan Raymond menyampaikan agar supaya kasus di DPRD agar di usut tuntas sampai ke akar-akarnya jangan sampai ada berpotensi akan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Selain itu, Emon juga menyampaikan agar dengan adanya rentetan dugaan kasus korupsi di mulai di berantas Kejari, tentu menjadi warning kepada instansi lainya agar dapat tertib administrasi anggaran keuangan jangan sampai ada potensi penyalahgunaan yang bisa bermuara ke persoalan hukum.

Seperti diketahui beberapa hari lalu, dari informasi yang didapat di Kejaksaan Bitung bahwa untuk kasus dugaan belanja perjalanan di Kantor DPRD Bitung sudah masuk ke tahapan Penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.

Kajari Bitung Dr Yadyn SH MH melalui Kasie Pidsus Ivan Roring SH MH mengatakan tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Bitung, telah melalui proses pendalaman peristiwa perbuatan, melalui serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah 18 orang terperiksa, pengumpulan sejumlah data dan dokumen, serta analisis alat bukti atas peristiwa perbuatan tersebut dengan sejumlah modus operandi.

Kemudian lanjutnya, Tim Penyelidik melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan Dugaan Tindak Pidak Korupsi pada Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Kota Bitung tahun anggaran 2022 sampai 2023 ditingkatkan tahapannya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 577/P.1.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 18 Juli 2024 Tentang Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *