Manado, Sulutreview.com – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie M.Eng IPU, melantik tiga orang wakil rektor di Rektorat Unsrat pada Jumat (05/07/2024)
Posisi pimpinan Unsrat yang dilantik adalah,
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dijabat oleh Dr. Ir. Arthur G Pinaria, MSc, Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Keuangan Dr. Ir. Royke I. Montolalu, SPi Sc dan Wakil Rektor 4 Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi Dr. dr Billy J. Kepel, M Med Sc.
Sebelumnya, Rektor Unsrat juga telah melantik Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Ralfie Pinasang, SH, MH.
Sebagaimana diketahui, Jabatan Wakil Rektor 1, 2, 3 dan 4 sebelumnya adalah sebagai berikut: Wakil Rektor 1 Prof. Dr Grevo S Gerung, Wakil Rektor 2 Prof. Dr Ronny Maramis, SH MH, Wakil Rektor 3 Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie M.Eng IPU (kini menjabat sebagai Rektor) dan Wakil Rektor 4 Prof Dr Ir Sangkertadi, DEA.
Rektor Unsrat Prof Berty Sompie dalam mengajak seluruh wakil rektor untuk mensinergikan kinerja demi kelangsungan Unsrat yang semakin maju.
“Sebagai rektor saya meminta kepada saudara-saudara yang baru dilantik sebagai wakil rektor untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal, serta menjunjung tinggi etika jabatan,” tukasnya.
“Jabatan yang dipercayakan kepada saudara-saudara sebagai wakil rektor itu, merupakan jabatan tugas tambahan bagi seorang dosen yang merupakan kewenangan rektor untuk mengangkat dan memberhentikan sesuai dengan kinerja saudara yang nantinya akan dievaluasi sesuai kontrak kerja, pakta integritas dan loyalitas kerja di unit kerja,” jelasnya.
Rektor juga mengingatkan pakta integritas sebagai pejabat di Unsrat.
“Pakta Integritas yang telah dibuat, dibaca dan ditandatangani oleh saudara-saudara adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya.
Selanjutnya sebagai anggota senat Unsrat dalam melaksanakan tugas, para wakil rektor diminta untuk selalu mengingat Permendikbudristek Dikti No 44 tahun 2018, yang dengan jelas menyebutkan bahwa Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.(srv)













