Bitung, Sulutreview.com– Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) khususnya bagi yang melakukan pengurusan pembuatan akta tanah. Balik Nama dan lainya, di Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional bahwa saat ini pelayanan tidak hanya Senin-Jumat saja melainkan akan sampai Hari Liburan Akhir Pekan yaitu Hari Sabtu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPN Bitung Bapak Budi Tarigan SH ME pada jumpa Pers Kamis (16/05/2024).
Tarigan mengatakan bahwa maksud diundangnya insan Pers yaitu pihak Kementrian ATR/BPN saat ini telah meluncurkan program dengan nama Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) dengan tujuan tetap memberikan pelayanan di luar hari kerja yakni Sabtu.
Layanan weekend ini, kata Kepala Kantor BPN Kota Bitung, Budi Tarigan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat yang bekerja dan sibuk di hari kerja.
“Ini bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Bitung,” kata Budi, Kamis (16/05/2024).
Terkait program Pelataran ini, jelas Budi, Kantor BPN Kota Bitung membuka pelayanan setiap Sabtu mulai pukul 9.00 Wita hingga 14.00 WITA.
Loket pelayanan, kata dia, dibuka untuk penerimaan permohonan layanan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik tanah secara langsung tanpa melalui kuasa.
“Tapi tidak semua jenis pelayanan disiapkan, hanya beberapa layanan saja,” katanya.
Adapun jenis layanan program Pelataran, yakni layanan pertanahan yang belum tersedia secara elektronik dan layar pengecekan secara elektronik yang diajukan langsung ke Kantor Pertanahan.
Juga, validasi/plotting sertipikat serta Informasi dan pengaduan masyarakat.
“Untuk berkas yang telah diterima lengkap maka diterbitkan Surat Tanda Teri (STTD) yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) sesuai prosedur dalam penerimaan permohonan,” jelasnya.
Terhadap layanan pengukuran, dapat diterbitkan Surat Tugas Pengukuran kepada petugas ukur serta penyelesaian layanan pertanahan dilaksanakan pada hari kerja termasuk pengesahan/ penandatanganan produk layanan.
“Kami berharap dengan program Pelataran ini, pemilik tanah dapat mengurus sendiri tanahnya tanpa harus menggunakan perantara/ kuasa, sehingga biaya yang dikeluarkan akan lebih murah serta kepastian keamanan dokumen,” jelasnya.(zet)