Bitung, Sulutreview.com– Partai Penguasa di Kota Bitung, yang sukses menghantar Ir Maurits Mantiri MM dan Hengky Honandar SE sebagai Wali Kota dan Wawali Bitung di tahun 2021 lalu, terus konsisten tampil all out di Pemilu serentak 2024 saat ini.
Dimana sejak start kampanye dimulai, Partai yang dikenal Wong Cilik ini, langsung mengikuti aturan dengan melaksanakan kampanye terbatas dari Dapil 1 sampai 4. Terhitung sudah 6 kali PDI Perjuangan Bitung melaksanakan kampanye-nya dengan dihadiri ratusan massa Banteng yang mengamuk.
Pada Kampanye yang keenam ini Kamis (18/01/2024), PDI Perjuangan mengambil lokasi di wilayah Ranowulu yang dihadiri ratusan massa yang membludak.
Diawal kampanye massa banteng berjoget ria dan melakukan tarian Pato-Pato yang diikuti hampir seluruh massa dan para Caleg.
Pada orasi politik yang disampaikan Caleg nomor 1 Dapil Ranowulu-Matuari Geraldi Mantiri SE pertama-tama ia berterimah kasih kepada panitia penyelenggara yang tetap konsisten melaksanakan Kampanye Terbatas ini, dengan menghadirkan Putra Putri terbaik yang menjadi Caleg.
“Kenapa saya mengatakan demikian, karena PDI Perjuangan memiliki sekolah Partai kemudian setiap anggota wajib mengikuti tahapan dari bawah, misalnnya saya mengawalinya menjadi anggota anak ranting sampai ke tahapan selanjutnya, dan tentunya ketika melewati itu samua Calon-Calon pemimpinya sudah pasti berkualitas,” ujarnya.
Selain itu, Geraldi sempat berbicara terkait berbagai macam program yang berhasil Ia lobi di pemerintah pusat. Salah satu, katanya, Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kurang lebih ada 16.000 anak di kota Bitung yang menerima Program Indonesia Pintar. Itu semua didapatkan tidak terlepas dari sinergitas antara DPRD Kota, Provinsi dan DPRD RI melalui ibu Adriana Dondokambey serta Vanda Sarundajang,” katanya.
Ingat Pemilu kali ini, kita harus adu gagasan yang benar. Pilihlah calon yang benar-benar menjalankan programnnya dan warga kawal Programnya.
“Maurits dan Hengky baru menjalankan pemerintahan hampir 3 tahun, janganlah kita menbanding yang kepemimpinan 5 tahun,” kata Geraldi.
Ia literasi bahwa fungsi kerja anggota DPRD hanya 3 hal. Yaitu, fungsi legislasi, anggaran (budgeting) dan pengawasan. Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentu perancangan, pembahasan dan penetapan peraturan daerah bersama kepala daerah. Sedangkan fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk kegiatan menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Pemerintah Daerah. Sementara fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dilanjutkan dengan Orasi Caleg no 3 Maikel Walewangko, dan Edison Humiang kemudian Yosef Katopo. Grace Ngantung, Jeferson Mongi dan Grace Watung.(zet)