Eksekusi Lahan di Girian Indah Sukses, Pengacara Reinhaard Mamalu Ucapkan Terima Kasih ke PN dan Polres Bitung

Bitung, Sulutreview.com– Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung akhirnya melakukan eksekusi lahan sebesar 10 hektar lebih di wilayah Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Aksi eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan Keluarga Batuna melalui dua Putusan PN Bitung nomor: 107/PDT.G/2020/PN.BIT dan Putusan PN Bitung nomor: 110/PDT.G/2020/PN.BIT.

Terpantau wartawan, usai PN Bitung membacakan SK eksekusi yang ditandadatangani oleh Ketua PN Bitung Rahmat Sanjaya SH MH. eksekusi yang dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisan Polres Bitung dan puluhan Satuan Polisi Pamong Praja serta 2 alat berat Excavator dan loader mulai melakukan pembongkaran terhadap puluhan rumah yang belum dibongkar oleh pemilik rumah di lahan seluas 10 hektar lebih.

Kendati begitu, diawal pelaksanaan eksekusi ada puluhan sekelompok warga yang menolak akan aksi eksekusi karena mereka menilai objek lokasi yang akan dieksekusi bukan di wilayah yang akan dieksekusi. Akan tetapi saat aparat kepolisian dan pihak PN datang serta langsung melakukan aksi eksekusi. Tidak ada perlawanan dari warga di lokasi. Melainkan berjalan aman dan lancar.

Kuasa hukum Pemohon yakni dari Keluarga Dokter Batuna yaitu Reinhard Mamalu SH MH saat konfrensi pers dengan puluhan wartawan mengatakan bahwa eksekusi lahan di Girian Indah saat ini ada 10 hektar lebih. Terdiri dari Puluhan Rumah yang di back up oleh jajaran pihak Kepolisian Kota Bitung, dan Pamong Praja Camat dan Lurah.

“Malahan pemilik rumah kami persilahkan bongkar sendiri terkecuali terhadap warga yang membangkang yang tidak membongkar rumahnya pasti kami langsung bongkar melalui alat berat dan jaran personil yang disiapkan khusus untuk melakukan pembongkaran;” kata Pengacara kondang asal Sulut ini.

Mamalu juga, menceritakan kronologis asal usul dari tanah ini. Bahwa dahulu adalah milik dari dokter Batuna ketika meninggal ya kini tinggal ahli waris dan dahulu juga ini adalah HGU Kineleosan sebesar 149 hektar tetapi seiring berjalannya waktu klien kami hanya mendapatkan 40 hektar dari sekian karena ahli waris ada banyak.

Mamalu juga menyatakan rasa syukurnya, dari awal proses gugatan perdata yang telah melalui sidang di PN telah selesai dan dinyatakan Incraht sehingga proses eksekusi ini sudah bisa dilaksanakan.

“Kami sangat berterimah kasih pertama kepada PN Kota Bitung dalam hal ini Ketua PN serta Kapolres Bitung dan jajaranya serta Kepala Pamong Praja dan seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan eksekusi ini sehingga berjalan dengan aman dan lancar,” ujar salah satu Pengacara Sukses di Sulut ini.

Hadir pada aksi eksekusi di Girian Indah yaitu Waka Polres Bitung Kompol Abrizal Nugroho SIK, Kasat Reskrim AKP Yugo Marselu SIK, Kasat Intel AKP Reymond Sendewana SH serta Kasat Sabhara dan puluhan personil Kepolisian Polres Bitung dan Kasat Pol PP Steven Suluh M.SI dan puluhan personilnya seperti Ibu Vera Kansil.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *