Minut, Sulutreview.com – DPRD Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II rancangan Perda Kabupaten Minut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan pembicaraan tingkat II Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Gedung Tumatenden DPRD Minahasa Utara. Selasa (18/7/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Denny K. Lolong, S.sos didampingi Wakil Ketua, Olivia Mantiri dan Daniel Rumumpe. Sementara Bupati Minahasa Joune Ganda, S.E., MAP., M.M., M.Si dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung SH., MH. mengikuti rapat paripurna melalui daring Zoom Meeting.

Menurut Ketua DPRD Minut Denny K. Lolong, S.sos, memperhatikan apa yang telah disampaikan Bupati terhadap Rancangan kedua Perda pada tanggal 20 Maret dan 13 Juni dihadapan rapat Paripurna DPRD dengan berbagai pandangan umum fraksi-fraksi Dewan yang pada intinya berpendapat setuju untuk dibicarakan pada tingkat selanjutnya.
“Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD maka dibentuk Pansus untuk dibahas bersama pihak eksekutif. Dimana, Pansus melakukan serangkaian kegiatan dan pembahasan yang intinya Ranperda ini mendapat persetujuan bersama. Sehingga, pada saat ini, kami menyetujui Ranperda ditingkatkan menjadi Perda,” jelas Denny Lolong.

Sementara itu, Bupati Joune Ganda dalam sambutannya, menyampaikan bahwa sesuai amanah Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Bab VIII A nomor 1 C mengamanatkan bahwa Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dibahas Kepala Daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Pemkab setelah melakukan pembahasan dengan Pansus DPRD, mendapatkan rekomendasi-rekomendasi dan dievaluasi saat pembahasan, tentunya akan ditindaklanjuti pada saat penyusunan anggaran berikutnya, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Diketahui, bahwa tahun 2022 Kabupaten Minahasa Utara kembali meraih opini WTP dari BPK-RI. Dimana, capaian tersebut membuktikan adanya komitmen bersama antara Pemerintah dan DPRD,” ujar Bupati Joune.

Lebih lanjut ditambahkan Bupati Joune Ganda, untuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok juga menjadi suatu kebanggaan bagi Minahasa Utara karena menjadi Pemda yang ke 20 di Indonesia atau yang pertama di Pulau Sulawesi yang terlebih menjadi satu-satunya di Sulawesi Utara yang telah memiliki aturan larangan iklan Rokok luar ruang dan menjadi Pemda ke 7 di Indonesia atau yang ke 2 di Pulau Sulawesi atau menjadi satu-satunya di Sulut yang telah memiliki aturan larangan Display Rokok di tempat penjualan Rokok.
Perda kawasan tanpa Rokok ini menjadi penting dalam mewujudkan Kabupaten sehat dan Kabupaten Layak Anak (KLA) karena menjadi salah satu tolak ukur penilaiannya. dan dengan ditetapkannya Perda KTR ini juga menjadi salah satu cara terbaik dalam mengendalikan konsumsi rokok.
“Atas persetujuan bersama kedua Ranperda ini, disampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Minut yang telah membahas dan menyetujui Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kiranya kerjasama yang terbangun dengan baik ini dapat kita pertahankan dan tingkatkan bersama,” tutup Bupati Joune Ganda.

Dalam Perda ini menetapkan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yaitu :
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan lingkungannya.
- Tempat Proses Belajar Mengajar dan lingkungannya.
- Tempat Bermain Anak dan lingkungannya.
- Tempt Ibadah dan lingkungannya.
- Angkutan umum dan lingkungannya.
- Tempat kerja dan lingkungannya.
- Tempat umum dan lingkungannya, dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Adapun peraturan daerah ini telah membuat perluasan materi muatan yaitu :
- Larangan merokok, memproduksi, menjual , mengiklankan dan atau memproduksikan produk tembakau di KTR.
- Larangan mengiklankan dan atau memproduksikan produk tembakau termasuk larangan sponsor perindustrian produk tembakau di seluruh wilayah Kabupaten.
- Larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan.
- Larangan pemajangan produk tembakau rokok pada tempat penjualan,
- Adanya pasal terkait tentang upaya berhenti merokok (UBM) sebagai tanggungjawab PEMDA untuk memfasilitasi warganya yang ingin berhenti merokok.
Pengesahan 2 Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Turut hadir pada rapat paripurna, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli Bupati, para Kepala-kepala Dinas dan Badan, Para Camat dan Kepala bagian pada Sekretariat Daerah serta Direktur PUD Klabat.(Advertorial/Josh)