Minahasa Utara, Sulutreview.com – Kegunaan nikel terhadap berbagai aspek kehidupan modern tidak dapat dipisahkan. Mulai dari sektor industri hingga teknologi energi.
Namun tidak demikian dengan warga Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara (Sultra), nikel bukanlah sekadar komoditas tambang yang bernilai tinggi. Karena kehadirannya, adalah debu yang terhirup setiap hari, air yang kemudian berubah warna, hingga logam berat yang ditemukan justru mengalir di tubuh manusia.
Pulau Kabaena, adalah pulau kecil di area seluas 873 kilometer persegi, yang telah lama menjadi sasaran eksploitasi tambang nikel. Kondisi ini mencuat dalam sesi forum Green Press Community (GPC) 2026 yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara, pada Sabtu (7/2/2026).
Organisasi lingkungan Satya Bumi secara gamblang, pada kesempatan itu, menjelaskan tentang potret suram Pulau Kabaena, yang nyaris kehilangan ruang hidupnya.
Tercatat sejak 2006, sekitar 73 persen wilayah Kabaena telah diplot untuk izin pertambangan nikel. Kondisi hutan yang dulunya menjadi penyangga kehidupan warga, mengalami penyusutan. Di mana dalam kurun 2001 hingga 2024, lebih dari 3.600 hektar hutan dilaporkan hilang.
“Masyarakat adat Moronene telah kehilangan lahan pertaniannya. Di pesisir, suku Bajau yang dulunya dapat menyaksikan laut yang jernih, kini kondisinya keruh kemerahan,” ungkap Dhany Al-Falah, perwakilan Satya Bumi.
Ia menggambarkan, bahwa deru suara alat berat dan debu jalan tambang menjadi pemandangan yang tak terpisahkan dari keseharian warga. Di mana kerusakan tak berhenti pada bentang alam.
Satya Bumi yang menggandeng pakar hidrologi tambang Steven H. Emerman, Ph.D, melakukan biomonitoring terhadap urin warga, air, dan biota laut. Hasilnya menunjukkan adanya ancaman yang mematikan.
Kadar nikel dalam urin warga, dilaporkan mencapai 4,77 hingga 36,07 mikrogram per liter, atau puluhan kali lebih tinggi dibandingkan pada populasi umum dunia.
Anak-anak, ditemukan kandungan kadmium yang berisiko memicu kanker serta kerusakan ginjal. Logam berat lainnya, seperti timbal dan seng juga terdeteksi dalam kadar yang mengkhawatirkan, yang berpotensi mengganggu perkembangan saraf dan kecerdasan anak.
Yang paling menyayat, menurut Dhany, adalah temuan pada kerang, yakni makanan pokok masyarakat pesisir. Kandungan nikelnya mencapai 70 kali lipat di atas ambang aman.
“Pangan utama warga, kini berubah menjadi sumber racun yang mengancam kesehatan,” ujarnya, mengutip peringatan Dr. Kathrin Schilling dari Columbia University yang menilai situasi ini, sebagai darurat kesehatan lingkungan.
Selain dampak ekologis dan medis, Satya Bumi juga menyoroti persoalan hak warga. Prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) dinilai diabaikan. Sejumlah warga mengaku hanya menerima uang puluhan ribu rupiah untuk menandatangani dokumen yang tidak mereka pahami isinya.
Mereka, kata Dhany, tidak pernah dijelaskan risiko limbah tambang atau berapa lama operasi akan berlangsung di sekitar desa mereka.
Menanggapi temuan tersebut, perwakilan PT Huayou Indonesia, Philips Makarawung, menyatakan bahwa perusahaannya berkomitmen pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Ia menegaskan Huayou bergerak di sektor pemurnian nikel dan tidak melakukan penambangan langsung di Kabaena.
“Kami melakukan seleksi ketat terhadap pemasok bijih nikel. Saat ini kami belum menyerap nikel dari Kabaena dan terbuka terhadap audit independen,” katanya.
Dari pihak perwakilan Kementerian Kehutanan menyatakan tidak ada izin tambang baru di kawasan hutan lindung. Namun, di sisi lain, mereka mengakui adanya persoalan pada kontrak lama yang terbit sebelum regulasi kehutanan berlaku. Di mana perusahaan yang telah membuka lahan, menurut mereka, tetap wajib melakukan reklamasi.
Di penghujung diskusi, ada pernyataan tegas dari akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Hengki Walangitan.
Ia mengingatkan bahwa operasional tambang jangan sampai mengorbankan keselamatan manusia.
“Kondisi lingkungan yang rusak dan membuat masyarakat menderita, maka izin harus dievaluasi untuk kemudian dicabut. Negara harus hadir. Dalam hal ini, Dinas lingkungan hidup yang berperan sebagai pengawas harus hadir. Bukan jadi penonton,” tandasnya.
Persoalan nikel di Pulau Kabaena, kini bukan lagi soal ekonomi dan industri. Tetapi telah menjelma menjadi hak hidup, yang menyangkut tanah, laut, dan tubuh warga yang perlahan menanggung beban.(hilda/*)













