Minut, Sulutreview.com – Polsek Airmadidi Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan 5 terduga pelaku pengancaman terhadap seorang penyandang disabilitas berinisial ‘RM’ usia 20 tahun warga Desa Kuwil Jaga V, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut), yang terjadi pada Kamis (06/11/2025).
5 orang terduga pelaku masing-masing berinisial LP (42), JN (53), KC (28), RF (27) dan MO (34), dimana 3 orang diantaranya berstatus sebagai guru, sementara 2 lainnya merupakan warga sipil.
Berdasarkan informasi, Wakapolsek Airmadidi IPDA Viska Wawo bersama personel SPKT mendatangi TKP di salah satu Sekolah Menengah Atas Desa Kolongan Kecamatan Kalawat yang digunakan pesta miras oleh para terduga pelaku.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung menuju TKP dan mendapati 3 terduga pelaku yang masih berpesta miras,” ujar Wakapolsek Viska.
Wakapolsek Airmadidi bersama anggota langsung mengamankan dan membawa ketiga terduga pelaku tersebut ke Mako Polsek Airmadidi, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya telah menyerahkan diri ke Polsek Airmadidi. (**)













