Bawa Permasalahan HGU, LSM Bakornas Temui Komisi I DPRD Sulut

Rasky Mokodompit. Foto : Axel R

Manado, Sulutreview.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rasky Mokodompit didampingi oleh anggotanya bersama ketua komisi II, Sandra Rondonuwu menyambut kedatangan LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Sulut dan Serikat Petani Lokal (SPL) di Gedung Rakyat DPRD Sulut.

Kedatangan LSM Bakornas Sulut dipimpin Noldy Poluakan dan organisasi SPL dari Desa Pakuweru Utara, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin (14/11/2022).

Maksud kedatangan ketua LSM Bakornas Sulut dan perwakilan masyarakat tersebut yaitu agar komisi I segera mengagendakan untuk dilakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi atau dinas terkait sehubungan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat yang tergabung dalam SPL.

“Demi hukum dan keadilan atas nama masyarakat, tolong komisi 1 DPRD Sulut agar mengagendakan untuk melakukan RDP, dimana tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) yang pernah di kontrak oleh PT Sidate Murni sudah berakhir masa kontraknya pada tahun 2008,” ungkap Noldy.

Lanjut, tanah tersebut sudah dikelola, di garap, di kuasai secara turun temurun hingga sekarang ini, dari hasil yang di dapat dari mengolah tanah tersebut mereka gunakan untuk menafkahi, membiayai dan menyekolahkan anak mereka, mayoritas masyarakat di sana adalah petani, tanah tersebut menjadi sandaran hidup kehidupan keluarga mereka secara ekonomi.

“Sesuai Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Redistribusi tanah maka seharusnya pantas jika masyarakat memiliki atau menjadi bagian peserta Redis atas tanah tersebut, jika memang ada dari keturunan bekas pemegang kontrak untuk jadi penerima Redis itu harus ikut tahapan dan aturan pelepasan,” jelasnya.

“Sesuai informasi bahwa lokasi HGU tersebut sudah terbit 16 sertifikat Hak Milik (SHM) jika benar seperti itu menurut kami terindikasi kuat terjadi praktek Mafia Tanah, SHM tersebut atas nama keturunan bekas pemegang kontrak tapi sampai saat ini baru 1 SHM yang kami lihat dan masyarakat sudah di laporkan secara pidana di satreskrim Polres Minsel dengan dugaan penyerobotan dan pencurian, padahal menurut beberapa tokoh masyarakat bahwa tanaman kelapa tersebut ditanam oleh masyarakat, orang tua kami yang menanam kelapa tersebut,” kata salah satu anggota SPL yang tidak ingin menyebutkan namanya.

Ketua Komisi I Rasky Mokodompit berjanji akan segera melaporkan persoalan ini ke pimpinan dan secepatnya akan memanggil dan melakukan RDP dengan semua pihak yang terkait termasuk dengan pihak BPN dan kepolisian serta masyarakat.(lina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *