Manado, Sulutreview.com — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Julyeta Runtuwene, menyoroti sistem kerja sama outsourcing di lingkungan RSUP Prof. dr. R.D. Kandou Malalayang, Manado.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa outsourcing, Senin (18/05/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Sulut menilai mekanisme tender dengan orientasi penawaran harga terendah berpotensi berdampak pada pemenuhan hak-hak tenaga kerja, khususnya pekerja cleaning service.
Prof. Julyeta mengatakan bahwa proses pengadaan jasa tidak boleh mengabaikan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai orientasi harga terendah justru mengorbankan hak pekerja,” ujarnya.
RDP turut dihadiri pihak RSUP Kandou, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulut, perusahaan outsourcing PT Harum Tami Raya dan PT Berkah Mutiara Indah, serta perwakilan pekerja.
Dalam forum itu, para pekerja menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari dugaan pembayaran upah di bawah standar minimum hingga pemotongan BPJS yang diduga tidak disetorkan sesuai ketentuan. Sejumlah pekerja juga mengaku mendapat tekanan ketika mempertanyakan hak mereka.
Plt Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Salindeho, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan sejak menerima laporan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.
“Kami akan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi, termasuk soal BPJS dan pembayaran upah sesuai UMP Sulawesi Utara,” ujar Noldy.
Sementara itu, pihak perusahaan outsourcing menyebut keterbatasan nilai kontrak menjadi kendala dalam pengelolaan tenaga kerja. Sistem kontrak paket atau lumpsum dinilai membuat perusahaan harus menyesuaikan operasional dengan anggaran yang tersedia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur SDM RSUP Kandou, dr. Yune Laukati, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan evaluasi terhadap sistem pengadaan tenaga outsourcing.
“Saat ini kami menerapkan kontrak perorangan bagi tenaga cleaning service dan pengawas guna memperkuat pengawasan terhadap vendor,” jelas Yune.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, menegaskan DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar tidak kembali terulang.
“Kami ingin ada perbaikan sistem kerja sama outsourcing sehingga hak pekerja tetap terlindungi dan pelayanan rumah sakit berjalan maksimal,” tandas Louis.(hilda)













