Manado, Sulutreview.com — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran hak tenaga kerja outsourcing di lingkungan RSUP Prof. dr. R.D. Kandou Manado, Senin (18/5/2026).
Rapat tersebut menghadirkan pihak rumah sakit, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulut, perusahaan outsourcing, serta perwakilan pekerja.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, bersama Sekretaris Komisi IV Priscilla Cindy Wurangian dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, mengatakan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus dilakukan secara adil tanpa merugikan pekerja maupun perusahaan.
“Kami ingin ada solusi yang baik bagi semua pihak. Hak pekerja harus dipenuhi, tetapi perusahaan juga perlu diberikan ruang untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan,” ujar Louis dalam rapat tersebut.
Dalam pertemuan itu, Disnakertrans Sulut mengungkapkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja sejak Desember 2025.
Plt Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Salindeho, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penerapan iuran BPJS.
“Sebagian besar kewajiban pembayaran BPJS seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan kepada pekerja,” ujarnya.
Selain persoalan BPJS, DPRD juga menyoroti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta persoalan hak pekerja saat terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, menilai sistem tender dengan orientasi harga terendah berpotensi mengabaikan perlindungan tenaga kerja.
“Perjanjian kerja wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh merugikan pekerja,” ucapnya.
Sementara itu, pihak vendor outsourcing PT Harum Tami Raya dan PT Berkah Mutiara Indah menjelaskan bahwa keterbatasan nilai kontrak menjadi salah satu kendala dalam memenuhi standar pengupahan dan operasional tenaga kerja.
Direktur SDM RSUP Kandou, dr. Yune Laukati, mengatakan rumah sakit kini melakukan evaluasi sistem pengadaan tenaga cleaning service. RSUP Kandou disebut telah menerapkan pola kontrak perorangan bagi ratusan tenaga kebersihan dan pengawas untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pekerja juga mengaku mengalami pemotongan gaji untuk BPJS yang diduga tidak disetorkan sesuai aturan. Mereka bahkan menyebut adanya tekanan hingga ancaman pemutusan hubungan kerja saat menyampaikan keberatan terkait kondisi kerja.
Komisi IV DPRD Sulut menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan melalui pengawasan yang lebih ketat dan mediasi antara seluruh pihak.
DPRD juga meminta sistem kerja sama outsourcing dievaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Pada mediasi lanjutan, pihak vendor akhirnya sepakat membayarkan hak 15 pekerja outsourcing dalam dua tahap.
Kesepakatan tersebut dicapai bersama pekerja, perusahaan, DPRD, dan Dinas Tenaga Kerja sebagai upaya penyelesaian damai tanpa menempuh jalur hukum.(hilda)













