Kawangkoan, Sulutreview.com – Hukum Tua Desa Kiawa Dua Timur, Olie Karinda SH melantik 15 perangkat desa di Balai Kemasyarakatan Desa Kiawa Dua Timur Kecamatan Kawangkoan Utara, Kamis (14/7/2022).
Pelantikan turut disaksikan Camat Kawangkoan Utara Fabian Mendur SPT.MM,
Pada pelantikan perangkat desa tersebut, Karinda mengawali dengan membaca Surat Keputusan Hukum Tua Desa Kiawa Dua Timur tentang pengangkatan Perankat Desa Kiawa Dua Timur.
Berdasarkan peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, dipandang perlu untuk menetapkan pengangkatan perangkat desa.
Camat Fabian Mendur mengatakan, pelantikan perangkat Desa dalam jabatan masing-masing, merupakan bagian proses yang cukup panjang. ” Yakni melalui proses pemilihan hukum tua, dan saat ini, sudah ada perangkat desa yang baru dilantik,” tukasnya.
Dia juga menyampaikan perangkat desa wajib mengetahui tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
”Ada tugas pokok yang harus dilakukan oleh kepala seksi dan tugas teknis lainnya di lingkungan yang harus dilaksanakan. Antara lain berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan (PBB). Di mana Kawangkoan Utara capaiannya seratus persen,” kata Camat Mendur.
Diketahui, masa jabatan perangkat desa adalah 6 tahun dan sewaktu- waktu dapat diberhentikan berdasarkan SK Kepala Desa.
“Hukum Tua memiliki hak untuk melakukan pergantian perangkat desa yang tidak loyal dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung-jawabbya dengan baik,” tandasnya.
Camat menambahkan, saat ini ada permintaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam bentuk soft yang harus di masukkan ke Kabupaten Minahasa.(engel)













