Pemkot Bitung Dukung Penuh Kemenkumham RI Beri Hak yang Sama dengan WNI kepada Warga Non Status

Bitung, Sulutreview.com- Pemerintah Kota Bitung mendukung penuh akan sepak terjang Kementrian Hukum dan Ham RI di Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka memberikan hak yang yang sama dengan Warga Indonesia kepada warga non status di Kota Bitung untuk diberikan kewarganegaraan Indonesia.

Hal ini terungkap saat pihak perwakilan Kemenkumham mendatangi Kantor Walikota dalam hal kerjasama dalam penuntasan warga non status di Kota Bitung ini.

Kedatangan pihak Kemenkum Ham bersama Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay SH MH disambut langsung Walikota Bitung Hengky Honandar SE dan jajaran pejabat pada Senin (07/09/2026).

Dari Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Bitung, sebanyak 514 orang warga non status kini menetap di kota tersebut.

Walikota berharap kerjasama ini membuat angin segar bagi ratusan warga tanpa dokumen di pesisir Kota Bitung

” Ini langkah penting untuk memperjelas status kewarganegaraan warga keturunan Pilipina-Sangihe yang tinggal di Kota Bitung,” ungkap Honandar.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memberi kejelasan hak kewarganegaraan bagi ratusan warga yang selama bertahun-tahun hidup tanpa status hukum yang pasti.

Persoalan ini bukan sekadar isu administratif semata, melainkan menyentuh aspek mendasar kehidupan warga: akses pendidikan, jaminan sosial, hingga pengakuan identitas sebagai bagian dari negara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menegaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan menjadi kunci penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Implikasi nyata bahwa masalah warga tanpa dokumen ini menyebabkan berbagai masalah sosial,” ujar Pagiling.

Perjanjian kerja sama antara kedua lembaga ini dirancang untuk memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan sinergis, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang terdampak.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Person of Filipino Descents ( PFDs), menekankan bahwa langkah ini memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar seremoni administratif.

“Ini bukan sekadar seremoni, namun bentuk kehadiran negara untuk memastikan undocumented person, untuk mendapatkan kewarganegaraan. Untuk memastikan status hak dan kewajiban, serta pelayanan hak asasi manusia,” ungkap Mailangkay.

Menurut Victor, posisi geografis Sulawesi Utara yang strategis serta peran Kota Bitung sebagai gerbang niaga menjadikan penyelesaian persoalan stateless person ini sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dalam mempercepat penuntasan masalah kewarganegaraan di kawasan tersebut.

Mailangkay juga mengingatkan agar kerja sama ini tidak berhenti sebatas seremoni penandatanganan semata.

“Jangan sampai hanya terhenti di penandatanganan kerja sama. Harus menghasilkan langkah nyata, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *