Manado, Sulutreview.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) penting untuk disosialisasikan kepada wajib pajak (WP).
Menjawab hal tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) merangkul media se-Sulawesi Utara (Sulut), dengan menggelar gathering Hotel Mercure Manado Tateli, kabupaten Minahasa, Rabu (25/5/2022).
“Harapan kami, masyarakat dapat teredukasi dengan berita yang kredibel dan valid sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik,” kata pelaksana tugas Kepala Kanwil DJP
Suluttenggomalut Arridel Mindra.
Pada kesempatan itu, juga disampaikan tentang aturan terbaru terkait perpajakan khususnya UU HPP oleh tim fungsional penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh.
Dikatakan Dasa, program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan pemberian kesempatan kembali kepada WP yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya sesuai dengan ketentuan. Karenanya, kesempatan ini dapat dimanfaatkan.
“Program ini berlangsung selama 6 bulan yaitu sejak 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022,” ujarnya.
Lebih jauh, terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berubah menjadi 11% yang berlaku mulai masa pajak April 2022 dari yang semula 10%. Kemudian, pemerintah memberikan batasan nilai tidak kena pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu yakni sampai dengan Rp500.000.000.
“Untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk orang pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga mempermudah wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Namun, tidak serta merta setiap orang wajib membayar pajak. Akan tetapi, melihat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif,” tukasnya.
Sementara itu, penambahan pajak baru dalam skala global, yaitu Pajak Karbon yang berlaku mulai April 2022 namun diawali dengan pengenaan pajak karbon pada sektor industri batubara.
Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama seluruh unit vertikal akan terus memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak.
Terkait pelayanan PPS, Kanwil DJP
Suluttenggomalut dan seluruh unit vertikal membuka layanan konsultasi dengan jadwal SeninJumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Untuk informasi lainnya dapat menghubungi Kanwil DJP Suluttenggomalut ataupun KPP Pratama Terdekat.
Kegiatan yang digelar DJP Suluttenggomalut
sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh media khususnya di wilayah Sulawesi Utara atas kontribusi dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus untuk mengedukasi media terkait aturan terbaru perpajakan khususnya UU HPP.
Kegiatan ini diikuti oleh 25 wartawan yang terdiri dari media cetak, online, televisi, dan radio.
Turut hadir, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Joga Saksono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado Devyanus C.N Polii, Kepala KPP Pratama Bitung Yul Heriawan, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama, dan Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasro’i.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan anilisis jurnalistik dari rekanrekan media terkait perpajakan sehingga dapat secara tepat menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat.(srv)













