Minut  

Dondokambey Mohon Maaf pada ASN Pemkab Minut, Ada Apa?

Pjs. Bupati Minut Clay Dondokambey memberi arahan pada ASN Minut.

Airmadidi, Sulutreview.com –
Jelang mengakhiri tugas sebagai penjabat sementara bupati Minut 5 Desember 2020 nanti, Clay Dondokambey SSTP MAP memohon maaf kepada jajaran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Minut. Permohonan maaf tersebut disampaikannya dalam upacara HUT Ke 49 Korpri di lapangan kantor pemkab Minut, Senin (30/11/2020).
Pada kesempatan itu, ia awali dengan memberi apresiasi atas kinerja Korpri Minut yang baik selama sekira dua bulan dirinya menjadi penjabat sementara bupati Minut. “Selang dua bulan saya menjalankan tugas sebagai Pjs bupati di Minahasa Utara, Korpri Minut telah menunjukkan kinerja yang baik,” pujinya.

PjS. Bupati bersama jajaran eselon II pemkab Minut.

Namun demikian Dondokambey juga memohon maaf kepada Korpri Minut, yang mungkin dalam tugas selama 2 bulan ini, belum bisa memberikan kesejahteraan. Apalagi dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2020, belum mampu meng-cover Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sampai bulan Desember.
Menurutnya, melihat kondisi keuangan daerah pada APBD-P 2020, seharusnya TKD ASN selama 4 bulan yakni September sampai Desember tidak bisa terbayarkan. “Tapi lewat pembahasan alot akhirnya dianggarkan dan dibayarkan walaupun hanya 2 bulan yakni bulan September dan Oktober,” katanya di hadapan ratusan pemkab Minut.
Begitu juga, anggaran Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak dibayar seluruhnya selama 12 bulan. “Ini karena pada waktu lalu, dana rutin banyak digeser untuk Covid 19. Jangan karena Covid 19, terus korbankan jajaran yang ada. Jangan selalu peralat Covid 19 tapi tidak pakai hikmat,” kata Dondokambey.

Demo ASN dan THL menuntut dibayarnya TKD dan honor, 18 November 2020 lalu.

Dirinya juga mengaku heran anggaran THL di setiap perangkat daerah pemkab Minut ternyata berbeda-beda. Dimana ada THL dianggarkan gajinya hanya untuk 5 bulan, ada yang hanya 7 bulan bahkan 10 bulan. “Jangan pura-pura kaget kalau gaji THL ada yang tidak dibayarkan. Karena memang ada perangkat daerah hanya menganggarkan gaji THL untuk 5 bulan, ada yang 7 bulan. Dengan kondisi keuangan saat ini, maka anggaran disesuaikan dan dibayar semua 10 bulan untuk THL. Ini pekerjaan besar yang ditinggalkan untuk segera ditata untuk kesejahteraan ASN dan THL,” pungkas birokrat yang juga Karo Umum Setdaprov Sulut ini.(art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *