Airmadidi, Sulutreview.com
Sejak dimulai 17 September 2020 lalu, sebanyak 316 warga terjerat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
“Sejak operasi penegakan protokol kesehatan pertama dilaksanakan, terhitung hingga 14 Oktober 2020 sudah ada 316 warga yang mendapat sanksi. Didominasi warga Minut,” beber Kasatpol PP dan Damkar Pemkab Minut Robby Parengkuan SH, Rabu (14/10/2020).

Dijelaskannya, ke-316 warga tersebut telah melakukan pelanggaran ringan dan sedang. Mereka yang lupa memakai masker walaupun ada membawanya dikategorikan pelanggaran ringan. Sedangkan yang tak membawa sama sekali merupakan pelanggaran sedang.

“Yang pelanggaran ringan hanya mendapat teguran dan membuat pernyataan agar selalu pakai masker. Tapi yang pelanggaran sedang dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu dan mengangkat sampah. Jadi saat ini bukan lagi tahap sosialisasi tapi sudah tahap penindakan,” tutur Parengkuan.

Diketahui operasi tersebut untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Minut Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Minut. Penegakan hukum melibatkan unsur Satpol PP pemkab Minut, Polres Minut, dan jajaran koramil di bawah Kodim 1310/Bitung-Minut.(art)













