Airmadidi, SulutReview.com
Rapat terhormat yang dihadiri 30 anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dengan agenda pengumuman fraksi dan pimpinan dewan, Selasa (17/9/2019) berujung deadlock.
Rencana pembentukan Fraksi Klabat atau Fraksi Tonsea belum mendapatkan titik temu. Rencana fraksi Klabat yang sebelumnya merupakan koalisi dari PDI-P, Partai Demokrat, Gerindra, PKPI, PBB, PAN, Perindo dan Hanura berubah jelang pengumuman fraksi.
Lima partai diantaranya kemudian menarik diri dari fraksi klabat dan membentuk rencana gabungah fraksi bernama ‘Tonsea’. Didalamnya terdiri dari Partai Nasdem, Partai Golkar, PKB serta partai eks koalisi Klabat yakni Partai Demokrat, PAN, Perindo dan Hanura.
Tensi rapat memuncak saat Sekretaris Dewan, Jossy Kawengian membaca surat masuk usulan nama fraksi utuh di DPRD seperti PDIP, Nasdem, Partai Golkar dan Partai Demokrat. Pimpinan sementara pun dihujani interupsi saat masuk pada pembacaan fraksi gabungan Parpol yang bersepakat membentuk fraksi Klabat.
Koalisi yang tergabung dalam Partai Nasdem, PG, PD dan PKB ‘menyerbu’ koalisi PDIP, Gerindra dan fraksi Klabat yang sepaham. Karena tak terima dengan keputusan pimpinan dewan Denny Lolong yang terkesan memaksakan pembentukan fraksi gabungan hanya menjadi satu fraksi Klabat, legislator Nasdem, Partai Golkar, Demokrat dan PKB memilih ‘walk out’ dari persidangan termasuk wakil pimpinan sementara Shintia Gelly Rumumpe.
Meski tidak lagi kondusif karena tanpa kehadiran 17 wakil rakyat, namun Pimpinan Dewan Denny Lolong tetap melanjutkan pembacaan nama-nama Pimdekab definitif periode 2019-2024 yang sudah mengontongi SK DPP dari pimpinan Parpol masing-masing, kemudian menskors sidang.
“Sidang diskors sampai ada pembicaraan lebih lanjut dan menunggu undangan dari sekretariat dewan untuk agenda rapat yang sama. Karena kita masih punya tanggung jawab kepada rakyat yakni pembahasan APBD Perubahan 2019 yang belum tuntas,” kata Lolong.
Legislator Nasdem, Daniel Rumumpe menyayangkan adanya penyimpangan terhadap kesepakatan sebelum sidang berlangsung. Menurutnya, ada kesepakatan untuk hanya membentuk satu fraksi berdasarkan aturan main yang mengacu dari Tatib, dan hasil konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Sulut, terkait pembentukan fraksi gabungan Parpol di DPRD Minut.
“Saat rapat digelar, jadi berubah ketika surat masuk fraksi Klabat tetap dibacakan. Surat tersebut kan tidak menjawab surat permintaan pimpinan dewan melalui Sekretariat Dewan,” ujar Daniel Rumumpe.
Partai koalisi pemerintah berpendapat, kesepakatan fraksi Klabat tidak bisa menjadi dasar acuan dalam pembentukan fraksi gabungan parpol di DPRD, melainkan merujuk dari Surat Partai yang menarik ketiga anggotanya PAN, Perindo dan Hanura dari fraksi Klabat dan membentuk koalisi baru bersama PKB yakni fraksi Tonsea.
“Sudah ada surat resmi dari Partai, menarik anggotanya dan sepakat membentuk koalisi baru, tapi kenapa tetap dibaca Sekwan. Apakah kalo seandainya nanti ada surat kaleng masuk di sekwan juga akan dibacakan,” ujar Hi Sarhan Antili dari PKB dengan nada kecewa.
Sekretaris Dewan, Yossy Kawengian mengatakan pihaknya hanya menjalankan sesuai mekanisme yang ada.
“Selaku pihak eksekutif, kami hanya melaksanakan sesuai tupoksi yang ada di Sekretariat,” tutur Kawengian.(rey)













