MANADO, SULUTREVIEW
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi dan edukasi tentang manfaat jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gubernur Olly Dondokambey yang diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Dr Femmy J Suluh MSi menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang diprakarsai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut ini.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen penyelenggara jaminan sosial di daerah dalam memberikan pelayanan prima terhadap konsumen dalam hal ini seluruh ASN,” katanya di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur, Kamis (20/9/18).
Suluh, mengatakan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial yang baik dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Karenanya konstitusi telah menjamin adanya suatu sistem jaminan sosial dalam hal ini sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
“Perlu diketahui, program ini bermanfaat memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh AS. Khususnya di Provinsi Sulut, dalam upaya menopang perekonomian nasional demi tercapainya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, manfaat jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian bagi ASN yang melakukan pekerjaan pada saat pekerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, dan meninggal dunia.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari PT Taspen (Persero) dan Kepala Disnakertrans Sulut Ir Erny B Tumundo MSi.(eda)













